Tiga Skema Pembiayaan Ibu Kota Negara: Dari APBN hingga Sumber Lain
Jakarta -Dari mana saja sumber pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN? Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/040522-Jokowi-IKN.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta -Dari mana saja sumber pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN? Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Dalam Pasal 3 Bab II tentang Sumber dan Skema Pendanaan disebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khusus IKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 disebutkan bahwa pendanaan untuk pembangunan dan pemindahan IKN yang berasal dari APBN berbentuk belanja dan pembiayaan. Kemudian, skema pendanaan dalam bentuk belanja termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.
Sementara itu, skema pendanaan ABPN dalam bentuk pembiayaan bersumber dari surat berharga negara.
Adapun, surat berharga negara itu meliputi, SBSN dan SUN. Pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk surat berharga negara melalui SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema Pendanaan melalui APBN dan sumber lain Skema pendanaan untuk IKN yang berasal dari APBN dan sumber lain yang sah bersumber dari:
1. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan Otorita IKN (ADP)
2. Penggunaan skema kerja sama pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN
3. Keikutsertaan pihak lain termasuk yaitu penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, penguatan peran badan hukum milik negara dan pembiayaan kreatif (creative financing).
Skema pendanaan dari sumber lain yang sah Pendanaan pemindahan dan pembangunan IKN yang berasal dari sumber lain yang sah bersumber dari kontribusi swasta, pembiayaan creative financing.
Selain itu, yakni dari Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwalilan Rakyat Republik Indonesia.
Harap Jepang Berinvestasi dalam Pembangunan IKN
Presiden mengajak Jepang berpartisipasi dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Salah satunya yakni pembangunan ibu kota Nusantara (IKN). "Di bidang infrastruktur, saya menyambut baik kelanjutan proyek Pelabuhan Patimban fase 1 tahap 2 serta penyelesaian proyek infrastruktur yang sudah berjalan, seperti Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta," ujar Jokowi dalam pernyataan pers bersama Perdana Menteri (PM) Jepang Fumio Kishida, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/4/2022).
“Ke depannya, Indonesia mengharapkan partisipasi Jepang pada proyek-proyek infrastruktur seperti di ibu kota Nusantara dan juga untuk Ambon Port,” lanjutnya.
Jokowi mengungkapkan, dirinya dan PM Kishida sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama di bidang perdagangan dan investasi.
Kemudian, di bidang perdagangan, Indonesia dan Jepang sepakat untuk mengintensifkan negosiasi Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan mengurangi hambatan perdagangan agar lebih menguntungkan kedua negara.
"Secara khusus, saya menyampaikan permintaan pembukaan akses yang luas bagi produk pertanian dan perikanan Indonesia ke pasar Jepang,” ujar Jokowi.
Di bidang investasi, Kepala Negara menyambut baik ekspansi perusahaan otomotif Jepang, seperti Toyota dan Mitsubishi, yang akan menjadikan Indonesia sebagai hub otomotif untuk kawasan.
Namun, Jokowi berharap adanya tambahan investasi baru Jepang di bidang lain, utamanya bidang energi, industri semen, teknologi pertanian, dan kesehatan.
"Dan menjadikan Indonesia menjadi bagian penting dari global supply chain industri asal Jepang,” jelas Kepala Negara.
Di sektor kelautan dan perikanan, Presiden menyambut baik partisipasi Jepang dalam pembangunan sentra kelautan dan perikanan di Natuna dan Biak yang telah selesai serta komitmen pembangunan sentra-sentra serupa di Sabang, Moa, Saumlaki, dan Morotai.
Sementara itu, di sektor energi dan lingkungan hidup, Jokowi mengharapkan percepatan tindak lanjut kerja sama transisi energi melalui investasi energi baru terbarukan, seperti hidrogen, biomassa, dan metanol, serta finalisasi dan implementasi nota kesepahaman atau MoU kerja sama lingkungan hidup.
“Di sektor ketenagakerjaan, saya menekankan tentang potensi besar pekerja migran Indonesia untuk mengisi lowongan kerja di Jepang. Penguatan kerja sama pelatihan bagi calon pekerja migran Indonesia harus kita kerjakan bersama-sama,” tambah Jokowi.
Sementara itu, PM Jepang Fumio Kishida menyatakan kegembiraannya dapat kembali berkunjung ke Indonesia setelah kedatangan pada tahun 2014 saat menjabat sebagai Menteri Luar Negeri.
“Walaupun saat ini bulan Ramadhan, Bapak Presiden Joko Widodo dan masyarakat Indonesia menyambut kami dengan kehangatan hati. Dalam kesempatan ini, saya ingin ucapkan terima kasih dari lubuk hati,” ujar Kishida.
PM Kishida menyampaikan, tahun depan merupakan 65 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Jepang serta 50 tahun persahabatan dan kerja sama Jepang-ASEAN.
“Kami menantikan untuk menyambut Bapak Presiden Joko Widodo di Jepang dalam rangka pertemuan khusus tingkat kepala negara untuk mengembangkan hubungan kedua negara serta Jepang-ASEAN lebih lanjut lagi,” tambah Kishida. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Turunan UU IKN Diterbitkan, Pendanaan IKN Berasal dari APBN dan Sumber Lain"