Ratusan Napi di Lapas Gorontalo Menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2022
Pemberian remisi itu sesuai Surat Keputusan Menkumham RI nomor 609.PK.05.04 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 20
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 261 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pemberian remisi itu sesuai Surat Keputusan Menkumham RI nomor 609.PK.05.04 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
Kalapas Kelas IIA Gorontalo Indra S Mokoagow membacakan surat keputusan itu usai pelaksanaan salat Idul Fitri yang diikuti oleh napi di Masjid At Taubah, Senin (2/5/2022) pukul 07.00 WITA.
"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri, sebanyak 261 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo yang memenuhi syarat dan kami usulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus alhamdulilah seluruhnya mendapatkan Hak Remisi tersebut." ungkap Indra.
Besaran remisi dari para napi ini bervariasi. Napi yang mendapatkan remisi 15 hari berjumlah 47 orang, 30 hari sebanyak 172 orang, 45 hari sebanyak 34 orang, dan 60 hari sebanyak 8 orang.
Menurut Indra, remisi yang narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana.
Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” ungkap Indra.
Pencapaian hari ini menurut Indra, membuktikan napi mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik, menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.
“Salam hormat dari Bapak Menteri Prof. Yasonna Laoly, kepada seluruh warga binaan dan seluruh insan pengayoman, Selamat Merayakan Idul Fitri 1443 H. Beliau menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus idul fitri ini dapat dijadikan sebagai bahan renungan dan motivasi, untuk terus introspeksi diri sekaligus memacu diri untuk menjadi manusia yang lebih baik" ungkap Indra. (*)
Acara shalat idul fitri dan pemberian remisi berlangsung hikmad. Tampak warga binaan menggunakan baju muslim serba putih yang merupakan pemberian dari Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Dress code itu adalah simbol kebahagiaan dari Lapas Kelas II A Gorontalo, serta sesuai tema "sucikan hati kembali ke fitri menuju kemenangan diri". (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Napi-Lapas-Kelas-II-A-Gorontalo-005.jpg)