Uni Eropa Sahkan Aturan Sanksi Konten Ilegal, Ini Ancaman buat Facebook, Amazon dan Google

Perusahaan teknologi global seperti facebook, Amazon dan Google yang nekat menyiarkan konten ilegal siap-siap kena sanksi.

Editor: Lodie Tombeg
tribunnews
Bendera Uni Eropa 

TRIBUNGORONTALO.COM, Brussel – Perusahaan teknologi global seperti facebook, Amazon dan Google yang nekat menyiarkan konten ilegal siap-siap kena sanksi.

Parlemen Uni Eropa Sabtu (23/4/2022) mengesahkan aturan baru yang akan menjatuhkan denda.

Langkah ini diambil Parlemen UE untuk memerangi konten ilegal yang kerap merugikan masyarakat. Aturan ini baru akan berlaku pada 2024.

Dengan diberlakukannya aturan ini perusahaan yang melanggaran UU tersebut akan dikenakan denda sebesar 6 persen dari total penjualan tahunan global.

Sebelum resmi diberlakukan, perusahaan teknologi yang memiliki jangkauan besar akan diberi waktu 4 bulan untuk mematuhi aturan tersebut, sementara untuk perusahaan lainnya UE akan memberikan kompensasi waktu selama 15 bulan.

Khusus untuk perusahaan yang lebih kecil, parlemen UE akan memberikan keringanan dimana mereka dapat mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari aturan tertentu

Dikutip dari Yahoo Finance, aturan ini akan mencakup beberapa larangan diantaranya seperti larangan menyiarkan iklan menggunakan data sensitif yang berhubungan dengan ras atau agama dan larangan menarget sasaran anak-anak serta larangan menggunakan dark mode untuk mendapatkan data pribadi pengguna.

Nantinya para pemilik perusahaan teknologi seperti Google, Amazon hingga Facebook wajib membayar biaya pengawasan sebanyak 0,1 persen dari pendapatan tahunan global.

Perusahaan-perusahaan tersebut juga harus membuat laporan tahunan tentang konten ilegal dan berbahaya di situs mereka.

Kepala Komisi Antimonopoli Uni Eropa Margrethe Vestager menyebut hadirnya aturan layanan digital di kawasan UE akan membantu menciptakan lingkungan online yang aman dan akuntabel.

“Dengan aturan baru ini, kami memastikan bahwa platform bertanggung jawab atas risiko yang dapat ditimbulkan oleh layanan mereka kepada masyarakat dan warga negara," tambah Vestager.

Aturan baru ini menjadi pelengkap dari peraturan sebelumnya yaitu UU Pasar Digital atau Digital Markets Act (DMA), yang telah lebih dulu diluncurkan pada 24 Maret 2022.

Parlemen UE berharap strategi baru ini bisa mengurangi munculnya konten berbahaya seperti propaganda atau berita hoaks, mengingat saat ini kondisi Eropa tengah terancam akibat adanya krisis Rusia dan Ukraina. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uni Eropa Sahkan Aturan Denda Miliaran Dolar untuk Siaran Konten Ilegal

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved