Atur Halal Bihalal Lebaran, Kemendagri Ingatkan Potensi Penularan Covid-19
Pandemi Covid-19 belum berakhir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/240422-mudik.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Pandemi Covid-19 belum berakhir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memasuki minggu-minggu terakhir bulan suci Ramadan.
SE tersebut bernomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Salah satu aturannya secara spesifik mengingatkan masyarakat tentang bahaya Covid-19 akibat kumpul makan saat halal bi halal.
“Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," terang Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA, dalam keterangan Sabtu (24/4/2022).
Menurutnya, SE ini dinilai penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur Lebaran di kampung halaman.
“Pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri tahun ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi halal bihalal dengan sanak saudara, keluarga, maupun handai tolan.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir,” lanjutnya.
SE tesebut memberikan arah kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing sesuai Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya.
Diketahui, penetapan Level tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," tegas Safrizal.
Safrizal menekankan, publik juga harus memaklumi untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang agar menyediakan makanan/minuman dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan secara prasmanan atau langsung makan di tempat.
Upaya ini merupakan langkah antisipatif untuk menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas.
Ini mengingat aktivitas makan/minum yang mesti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan.
Safrizal berharap, dengan adanya SE tersebut, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing.
Ini dilakukan dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.
“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," pungkas Safrizal.
Aturan Halal bihalal Lebaran
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan terkait pembatasan jumlah tamu halalbihalal Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H.
Surat edaran tertanggal 22 April 2022 itu ditetapkan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berisiko menjadi tempat penularan virus corona penyebab Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ, ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan ditujukan kepada sejumlah gubernur/wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu disebutkan bahwa kegiatan halalbihalal harus disesuaikan dengan level kasus Covid-19 pada masing-masing kabupaten/kota.
"Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku," tulis SE Mendagri yang dikutip, Sabtu (23/4/2022).
Edaran tersebut juga membatasi jumlah tamu yang hadir saat halalbihalal.
Dalam pelaksanaannya, maksimal jumlah tamu yang boleh hadir dalam halalbihalal sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah PPKM Level 3, 75 persen untuk PPKM Level 2, dan 100 persen untuk PPKM Level 1.
"Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum di tempat (prasmanan)," bunyi aturan dalam surat edaran itu.
Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau menghindari acara ramai yang memungkinkan peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.
Sementara mengenai aturan protokol kesehatan lainnya akan diatur lebih lanjut oleh pemda.
Namun, protokol kesehatan wajib seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus diterapkan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menuturkan, pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri tahun ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi halalbihalal dengan sanak saudara, keluarga, maupun handai tolan.
Namun, masyarakat juga diminta memahami bahwa pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir.
"Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022).
Kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta benar-benar memperhatikan SE tersebut agar pelaksanaan halalbihalal di masing-masing daerah dapat dilakukan sesuai dengan level PPKM yang berlaku.
Masyarakat juga diminta memaklumi aturan tidak ada makan di tempat selama halalbihalal mengingat prediksi jumlah pemudik yang meningkat, yang bisa menimbulkan potensi penularan Covid-19 di lapangan.
"Melalui SE ini Pemerintah Daerah juga diminta membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak. Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarkan SE Aturan Halal Bihalal, Kemendagri Ingatkan Potensi Penularan Covid-19 Saat Makan Bersama