Mantan Kasi Intel Kasrem Gorontalo Dituntut Pidana Seumur Hidup
Ia terbukti bersalah dalam Pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila, usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat
TRIBUNGORONTALO.COM - Mantan Kasi Intel Kasrem Gorontalo, Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Selain dipenjara seumur hidup, Priyanto juga terancam dipecat dari instansi TNI.
Ia terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila, usai kedua korban mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021 silam.
Baca juga: Sidang Kolonel Priyanto, Ahli Forensik: Handi Masih Bernapas saat Dibuang ke Sungai
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menjelaskan, salah satu hal yang meringankan tuntutan ini karena Priyanto berterus-terang selama menjalani proses hukum.
“Terdakwa berterus-terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan,” kata Wirdel saat membacakan tuntutan.
Selain itu, hal yang meringankan lainnya karena Priyanto selama ini belum pernah dihukum dan terdakwa juga menyesali perbuatannya.
“Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya,” ujarnya.
Selain Priyanto, ada dua terdakwa yang tak lain adalah anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.
Mantan Irutum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro itu dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/04/21/12424051/kolonel-priyanto-dituntut-penjara-seumur-hidup-dan-dipecat-ini-hal-yang?page=2.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Dani Prabowo
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L