Choky Sitohang Bakal Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro

Rencananya, pembawa acara berdarah batak itu akan diperiksa sebagai saksi pada pekan depan.

Instagram/sitohangchoky
Choky Sitohang bersama Kapolda Metro Jaya 

TRIBUNGORONTALO.COM - Aktor sekaligus presenter, Choky Sitohang bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, pemeriksaan Choky sebenarnya direncanakan pada Rabu (20/4/2022) kemarin.

"Terhadap saudara CS yang seharusnya pada Rabu tanggal 20 April 2022. Iya CS (Choky Sitohang)," kata Gatot, Kamis (21/4/2022).

Ia mengatakan, Choky telah meminta untuk dijadwalkan ulang.

Rencananya, pembawa acara berdarah batak itu akan diperiksa sebagai saksi pada pekan depan.

Sebelumnya, sejumlah nama publik figur seperti Rizky Billar, Ivan Gunawan, Marcelo Tahitoe, hingga Virzha turut dipanggil Bareskrim.

Adapula Lesti Kejora, Billy Syahputra, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.

Hingga saat ini Bareskrim telah menetapkan tujuh orang tersangka. Pihaknya masih mengejar lima tersangka lain.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Bareskrim Polri mengamankan dana para member.

Bareskrim juga memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo.l  Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved