Kamis, 5 Maret 2026

Terlibat Kasus Indra Kenz, Vanesha Kong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim Polri

Menurut hasil pemeriksaan, Indra juga pernah memberikan sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan kepada Vanessa.

Tayang:
zoom-inlihat foto Terlibat Kasus Indra Kenz, Vanesha Kong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim Polri
Tribunnews.com
Vanesha Kong dan Indra Kenz 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Breskrim Polri.

Ia menerima aliran dana sebesar belasan miliar rupiah dari tersangka Indra Kesuma.

Dikutip Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, Vanessa menerima uang Rp 5 miliar serta aset lainnya.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Menurut hasil pemeriksaan, Vanesha juga pernah diberikan sebidang tanah oleh Indra di wilayah Tangerang Selatan.

"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ujarnya.

Selain Vanessa, ayahnya Rudiyanto Pei juga ditetapkan sebagai tersangkan.

Rudyanto disinyalir menerima aliran dana Rp 1,583 miliar.

"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," lanjut Whisnu.

Ayah dan anak tersebut dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Setelah pemeriksaan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dalam 20 hari ke depan.

Selain Vanessa dan Rudiyanto, empat tersangka lain sudah ditahan, yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim, dan Development Manager Brian Edgar Nababan juga dikabarkan terlibat.

Sementara itu, satu tersangka yang belum ditahan adalah adik Indra Kenz. Ia baru akan diperiksa pada 20 April 2022. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved