Sosok Tsamara Amany: Mundur dari PSI, Fokus Suarakan Isu Perempuan
Publik dibuat terkejut dengan informasi politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengundurkan diri sebagai pengurus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/190422-grace-tsamara.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Publik dibuat terkejut dengan informasi politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengundurkan diri sebagai pengurus dan kader mulai Senin (18/4/2022).
Dia menyampaikan pernyataan pengunduran diri itu melalui akun YouTube pribadi dengan judul "Terima Kasih PSI".
Di dalam video itu Tsamara mengatakan dia sudah mengabdi di PSI selama lima tahun. Dia mengatakan, alasan pengunduran diri sebagai anggota dan pengurus PSI bukan karena ingin bergabung ke partai politik lain atau akibat konflik internal.
Akan tetapi, Tsamara mengatakan dia ingin mencari pengalaman baru di luar partai politik.
"Untuk saat ini saya ingin fokus mengabdi untuk Indonesia melalu cara-cara lainnya. Salah satunya dengan fokus menyuarakan isu perempuan, dan mengabdi untuk kepentingan perempuan," kata Tsamara.
Biografi:
- Lahir di Jakarta pada 24 Juni 1996
- Anak dari seorang pengusaha tambang bernama Muhammad Abdurachman Alatas
- Pendidikan sarjana (S1) bidang Ilmu Komunikasi di Universitas Paramadina, Jakarta, pada 2018.
- Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2019, bergabung dengan PSI
- Didapuk menjadi Juru Bicara pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo -KH. Ma'ruf Amin.
Tsamara pernah menikah dengan seorang jurnalis bernama Ismeth Alatas pada 2015. Namun, rumah tangga mereka kandas dua tahun kemudian.
Dua tahun setelah bercerai, Tsamara kemudian menikah dengan seorang akademisi dari Universitas New York bernama Ismail Fajrie Alatas.
Rekam jejak Pada 2018, Tsamara pernah terlibat perdebatan dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Hal itu bermula saat Fadli menciut melalui akun Twitter @fadlizon pada 31 Maret 2018 yang menyanjung pemimpin seperti Presiden Rusia Vladimir Putin.
"Kalau ingin bangkit dan jaya, RI butuh pemimpin seperti Vladimir Putin, berani, visioner, cerdas, berwibawa, enggak banyak ngutang, enggak planga plongo," cuit Fadli saat itu.
Tsamara yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat PSI menanggapi cuitan Fadli. Dia juga menantang Fadli untuk mengungkap siapa yang dimaksud dalam cuitan itu.
"Siapa pemimpin 'planga plongo' yang dimaksud? Saya yakin Pak Fadli berani mengungkap siapa yang dimaksud oleh beliau," kata Tsamara. Tsamara mengatakan, dia heran dengan Fadli yang membanggakan Putin.
Menurut dia, Putin adalah sosok pemimpin yang otoriter dan tidak cocok memimpin Indonesia. Dalam kesempatan lain, PSI mengunggah video tentang pernyataan Tsamara yang mengkritik Putin melalui Twitter.
Saat itu Tsamara mengatakan tidak ada kebebasan beraspirasi di Rusia seperti di Indonesia. Tsamara juga menyinggung soal praktik korupsi di Rusia.
"Kalau kita lihat dari segi indeks persepsi korupsi, Indonesia jauh di atas Rusia," ujar Tsamara.
"Nah kalau sudah tahu begitu, yakin orang seperti itu mau dijadikan standar kepemimpinan? Kalau saya tidak mau ada pemimpin seperti itu di Indonesia. Kalau kamu?" kata Tsamara dalam video itu.
Video Tsamara lantas ditanggapi oleh situs berita Russia Beyond The Horizon (RBTH). Mereka meminta Tsamara lebih bijak berkomentar terkait kondisi negara lain.
Dalam tahun itu juga Tsamara kembali terlibat perdebatan dengan Fadli Zon.
Sebab saat itu Dewan Perwakilan Rakyat dicap sebagai lembaga yang tidak dipercaya masyarakat. Fadli Zon saat itu meminta supaya masyarakat memaklumi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat yang jeblok.
Tsamara mengatakan seharusnya pimpinan DPR menjadi pihak terdepan yang tidak menolerir buruknya kinerja itu. "Ini menjadi sebuah pertanyaan, mengapa Pak Fadli sebagai pemimpin oposisi, garang sekali kepada Pak Jokowi dan pemerintah, setiap persoalan dikritik keras.
Tetapi justru melempem kepada lembaganya sendiri," ujar Tsamara melalui keterangan tertulis, Selasa (4/12/2018). Tsamara mengatakan, seharusnya Fadli tidak menjadikan kampanye Pemilihan Legislatif sebagai alasan.
Sebab, sedianya anggota DPR incumbent akan mendapatkan dukungan dari publik jika menunjukan kinerja yang baik. "Kinerja DPR yang jeblok bukan hal baru. DPR selalu gagal memenuhi target prolegnas," kata Tsamara.
Menurut dia, sebaiknya Fadli fokus membenahi kinerja DPR. Fadli tidak seharusnya meminta masyarakat untuk memaklumi hal tersebut.
"Dengan kinerja DPR yang buruk seperti ini, Pak Fadli harus berani berkata jangan memilih mereka yang tak bekerja dengan baik di DPR," kata Tsamara.
MK Tolak Gugatan Tsamara dan Faldo
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan mengenai batas minimal calon kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pemohon dalam uji materi ini ialah sejumlah politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), seperti Tsamara Amany, hingga Faldo Maldini.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada menghalangi pemohon untuk maju sebagai gubernur, wali kota, dan bupati. Sebab, dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.
Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
Tidak hanya itu, aturan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.
Oleh karenanya, para pemohon meminta supaya MK menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun seperti batas minimal usia calon anggota legislatif.
Namun demikian, Mahkamah menilai, permohonan Tsamara dan kawan-kawan tidak beralasan menurut hukum. Sebab, menurut Mahkamah, aturan batas minimal calon kepala daerah tak bisa disamakan dengan aturan batas minimal caleg.
"Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para pemohon mengenai inkontitusionalitas Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim I Dewa Gede Palguna. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil dan Rekam Jejak Tsamara Amany yang Mundur dari PSI"