Pimpinan Komisi II Minta Pj Kepala Daerah termasuk Gubernur Gorontalo dari ASN
Penjabat kepala daerah termasuk Pj Gubernur Gorontalo dan Pj Bupati Boalemo diminta dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/190422-Junimart-Girsang.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Penjabat kepala daerah termasuk Pj Gubernur Gorontalo dan Pj Bupati Boalemo diminta dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta pemerintah meyakini, jumlah ASN yang tersedia cukup untuk mengisi posisi kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun ini.
"Sebagaimana saya tekankan dalam raker kepada Mendagri beberapa waktu yang lalu, sesuai undang-undang supaya penjabat (Pj) ditunjuk secara selektif dari ASN. Sesuai data golongan ASN cukup untuk mengisi para Pj untuk tahun ini," kata Junimart saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Politikus PDI-P itu menilai, posisi penjabat kepala daerah yang diisi oleh ASN dapat mengurangi kekhawatiran publik bahwa pengisian penjabat akan didasari oleh kepentingan politik.
"Idealnya begitu ya, maka penunjukan harus selektif sesuai aturan," kata Junimart. Adapun hal ini disampaikan Junimart merespons hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan mayoritas publik tak yakin pemilihan penjabat kepala daerah bebas dari kepentingan politik.
Sebesar 34 persen publik merasa tidak yakin, 31,9 persen menyatakan ragu-ragu, sedangkan 24,6 persen menyebut yakin dan 5,2 persen menjawab tidak tahu.
“Lebih dari separuh responden ragu atau tidak yakin bahwa pengisian penjabat kepala daerah terbebas dari kepentingan publik,” ungkap peneliti Litbang Kompas Eren Marsyukrilla dikutip dari Harian Kompas, Senin (18/4/2022).
Ia menjelaskan, ada dua hal utama yang menyebabkan ketidakyakinan publik pada bebasnya kepentingan politik atas penunjukan penjabat itu yaitu asas keterbukaan dan pelibatan publik.
Hal itu nampak dari mayoritas responden yang juga tidak tahu bahwa masa jabatan pemimpin daerahnya akan habis pada tahun 2022 dan 2023.
Padahal bakal ada 272 kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang akan diganti oleh penjabat.
“Hasil jajak pendapat mendapati 66,1 persen responden mengaku tidak tahu akan kekosongan pejabat definitif di ratusan daerah jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” tutur Eren.
Eren menilai sudah saatnya pemerintah melalui Kemendagri menyampaikan secara terbuka proses pemilihan penjabat.
“Keterbukaan penunjukan penjabat kepala daerah memiliki urgensi besar untuk meneguhkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, agenda penentuan penjabat tidak boleh hanya menjadi konsumsi elite,” pungkasnya.
Kuasai Kebutuhan Wilayah
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah memilih para penjabat kepala daerah yang sudah mengetahui kebutuhan dari daerah yang akan dipimpinnya.
Puan berharap, penjabat kepala daerah yang terpilih nanti dapat langsung tancap gas mengerjakan tugas-tugasnya.
"Jangan setelah menjabat, baru mempelajari lagi dari nol daerah yang dipimpinnya. Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang super cepat dari dampak Covid-19,” kata Puan dalam siaran pers, Senin (18/4/2022).
Politikus PDI-P itu pun meminta pemerintah melakukan proses seleksi penjabat kepala daerah secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.
Menurut dia, pemerintah harus melakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik serta menyiapkan wadah bagi masyarakat yang ingin memberi masukan.
Di samping itu, Puan juga berpesan agar penjabat kepala daerah yang dipilih sungguh-sungguh mengerjakan tugasnya meski mereka hanya bertugas selama beberapa tahun.
"Karena ketika hanya dijalankan seadanya, sementara masa tugas penjabat kepala daerah ada yang hampir separuh masa jabatan kepala daerah definitif, rakyat yang akan dirugikan,” ujar Puan.
Ia pun menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap para penjabat kepala daerah tanpa harus menunggu masa jabatan mereka berakhir.
“Jika di tengah jalan nantinya kinerja penjabat kepala daerah ini mulai terlihat letoi, apalagi kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku,” kata Puan.
Seperti diketahui, sepanjang tahun 2022-2023 ini, terdapat 272 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir, terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota. Dari jumlah itu, ada 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022.
Mereka akan digantikan oleh penjabat kepala daerah yang akan menjabat sampai ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung 27 November. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan Komisi II Minta Pemerintah Tempatkan ASN sebagai Penjabat Kepala Daerah"