Puan Maharani Berharap Penjabat Gubernur Kuasai Wilayah Kerja

Pemerintah diminta memilih para penjabat kepala daerah yang sudah mengetahui kebutuhan dari daerah yang akan dipimpinnya.

Editor: Lodie Tombeg
Kompas.com
Ketua DPR RI Puan Maharani 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Pemerintah diminta memilih para penjabat kepala daerah yang sudah mengetahui kebutuhan dari daerah yang akan dipimpinnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berharap, penjabat kepala daerah yang terpilih nanti dapat langsung tancap gas mengerjakan tugas-tugasnya.

"Jangan setelah menjabat, baru mempelajari lagi dari nol daerah yang dipimpinnya. Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang super cepat dari dampak Covid-19,” kata Puan dalam siaran pers, Senin (18/4/2022).

Politikus PDI-P itu pun meminta pemerintah melakukan proses seleksi penjabat kepala daerah secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.

Menurut dia, pemerintah harus melakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik serta menyiapkan wadah bagi masyarakat yang ingin memberi masukan.

Di samping itu, Puan juga berpesan agar penjabat kepala daerah yang dipilih sungguh-sungguh mengerjakan tugasnya meski mereka hanya bertugas selama beberapa tahun.

"Karena ketika hanya dijalankan seadanya, sementara masa tugas penjabat kepala daerah ada yang hampir separuh masa jabatan kepala daerah definitif, rakyat yang akan dirugikan,” ujar Puan.

Ia pun menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap para penjabat kepala daerah tanpa harus menunggu masa jabatan mereka berakhir.

“Jika di tengah jalan nantinya kinerja penjabat kepala daerah ini mulai terlihat letoi, apalagi kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku,” kata Puan.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2022-2023 ini, terdapat 272 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir, terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.

Dari jumlah itu, ada 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022.

Mereka akan digantikan oleh penjabat kepala daerah yang akan menjabat sampai ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung 27 November.

Mengenal Penjabat Kepala Daerah: Apa Tugas, Wewenang, dan Larangannya?

Sebanyak 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Dari jumlah itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.

Lantaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, kursi kepala daerah definitif bakal dibiarkan kosong dan sementara diisi oleh penjabat kepala daerah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved