THR dan Gaji Ke-13 ASN Maupun Pensiunan Mulai Dicairkan Hari Ini
Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil di Tanah Air. Pemerintah telah mengumumkan komposisi Tunjangan Hari Raya (THR).
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil di Tanah Air. Pemerintah telah mengumumkan komposisi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, komposisinya THR ASN dan pensiunan tahun ini dilakukan penyesuaian dengan menambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Dari tahun 2020 dan 2021, komposisi THR ASN hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum.
"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," ujarnya saat Press Statement secara virtual, Sabtu (16/4/2022).
Alasan penambahan THR PNS tahun ini Penambahan komposisi THR ASN dan pensiunan tahun ini dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik di tahun ini.
Kemudian kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga turut mengalami pemulihan.
Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI polri, dan para pensiunan.
"Namun kita juga melihat tantangan baru yang luar biasa eskalasinya, yaitu akibat perang di Ukraina yang telah menyebabkan lonjakan kenaikan harga-harga energi, pangan, dan komditas strategis di seluruh dunia," ucapnya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 wujud apresiasi pemerintah ke ASN Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian ASN dan pensiunan setelah dua tahun lebih menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya-upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19 dengan menambah daya beli masyarakat di masa Idul Fitri 2022.
"Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk pada pedagang kaki lima pangan yang juga mengalami tekanan kenaikan harga," tutur dia.
Hari Ini Pengumuman Jadwal Pencairan THR PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal mengumumkan jadwal pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada hari ini, Sabtu (16/4/2022).
Pengumuman THR ini ,selain Sri Mulyani, juga akan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
"Bersama ini kami mengundang rekan-rekan untuk meliput Konferensi Pers THR dan gaji 13 pada Sabtu, 16 April 2022, Pukul 11.00 WIB," demikian isi dari undangan yang dibagikan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan, Sabtu.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya juga menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tak lama lagi segera diberikan.
"Untuk pembayaran THR pada dasarnya anggaran sudah dialokasikan di masing-masing kementerian atau lembaga," ujar Made saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
Pensiunan ASN juga terima THR dan gaji ke-13 Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dirinya telah meneken peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Di dalam PP tersebut, kata Jokowi, juga disebutkan tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Resmi Cairkan Jumlah THR ASN dan Pensiunan Tahun Ini Lebih Besar dari Tahun Lalu"