Tata Cara Pembuatan SKCK Polri
SKCK berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
TRIBUNGORONTALO.COM - SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri, melalui fungsi Intelkam kepada pemohon/warga masyarakat guna menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Pembuatan SKCK sebesar Rp 30 ribu, dibayar kepada petugas kepolisian setempat. Sebagaimana terlampir pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cara pembuatan SKCK
Cara mendaftar dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
Jangan lupa membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Cara Membuat SKCK Online
Pemohon mengunggah dokumen persyaratan, serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id:
1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online;
2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas;
3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan;
4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan;
5. Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP);
6. Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah;
7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga pendidikan;
8. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank;
9. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).
Syarat Membuat SKCK Baru
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat Membuat SKCK Perpanjang
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id, Ini Syaratnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/15/cara-membuat-skck-online-di-skckpolrigoid-ini-syaratnya?page=3.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pembuatan-SKCK.jpg)