Tata Cara Pembuatan SKCK Polri

SKCK berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

TribunJabar.com
Ilustrasi SKCK 

TRIBUNGORONTALO.COM - SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri, melalui fungsi Intelkam kepada pemohon/warga masyarakat guna menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Pembuatan SKCK sebesar Rp 30 ribu, dibayar kepada petugas kepolisian setempat. Sebagaimana terlampir pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Cara pembuatan SKCK

Cara mendaftar dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Jangan lupa membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

 
Cara Membuat SKCK Online

Pemohon mengunggah dokumen persyaratan, serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id:

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online;

2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas;

3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan;

4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan;

5. Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP);

6. Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah;

7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga pendidikan;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved