Penjabat Bupati Boalemo 2022
27 Hari Lagi Anas Jusuf Akhiri Masa Jabatan, Ini Wewenang Pj Bupati Boalemo
Penjabat Bupati Boalemo pengganti Bupati definitif Anas Jusuf mulai ramai diperbincangkan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Anas-Jusuf-003.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Penjabat (Pj) Bupati Boalemo pengganti Bupati definitif Anas Jusuf mulai ramai diperbincangkan publik. Lalu bagaimana aturan pengangkatan penjabat kepala daerah dan apa saja fungsinya?
Simak ulasan TribunGorontalo.com berikut ini. Penjabat kepala daerah seperti gubernur ditetapkan presiden. Pejabat bupati dan wali kota ditetapkan Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah Pasal 1.
Berdasarkan peraturan di atas, seorang Penjabat Bupati memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sama dengan Bupati definitif selaku kepala daerah.
Pada peraturan terkait lainnya, Penjabat Bupati dapat diangkat berdasarkan sebab-sebab berikut ini:
a. Bupati meninggal dunia (UU No.23 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 2 dan Pasal 78 ayat 1)
b. Bupati berhenti atas permintaan sendiri (UU No.23 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 2 dan 78 ayat 2)
c. Masa jabatan bupati berakhir dan penetapan bupati berikutnya belum diselenggarakan (UU No 23 Tahun 2014 Pasal 88 ayat 2)
d. Bupati diberhentikan karena melanggar hukum (PP No 6 2005 Pasal 130 ayat 3)
f. Bupati mengundurkan diri karena ingin mengikuti pencalonan pemilihan kepala daerah (PP No 49 2008 Pasal 132A)
Walaupun secara umum Penjabat Bupati memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana bupati definitif.
Namun Penjabat Bupati yang diangkat berdasarkan sebab sebagaimana No 4 dan No 5 di atas, membutuhkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan hal-hal berikut ini :
1) melakukan mutasi pegawai (Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A ayat 1 dan 2)
2) membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya (Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A)
3) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya (Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A)
4) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A)
Adapun ketentuan-ketentuan penting lainnya bagi Penjabat Bupati yang diangkat dengan sebab sebagaimana No 4 dan No 5 adalah sebagai berikut:
1) Penjabat Bupati disyaratkan Pejabat Pemerintah menduduki jabatan struktural Eselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/b dan selama tiga tahun terakhir dinilai berkinerja baik. (PP No.49 Tahun 2008 Pasal 132 Ayat 1)
2) Penjabat Bupati ditetapkan Presiden atas usul dari Gubernur dan pertimbangan DPRD (PP No 49 Tahun 2008 Pasal 132 Ayat 3)
3) Penjabat Bupati Bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri (PP No.49 tahun 2008 Pasal 132 ayat 3)
4) Masa Jabatan maksimal adalah 1 Tahun. (PP No.49 tahun 2008 Pasal 132 ayat 4)
27 Hari Lagi
Kurang dari sebulan lagi tepatnya 27 hari lagi, jabatan Bupati Boalemo Anas Jusuf akan selesai. Kini, masyarakat dibuat penasaran dengan sosok yang akan ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Boalemo.
Dedi Hamzah, Kader PDIP meminta Rusli Habibie, Gubernur Gorontalo untuk menunjuk Pj yang sesuai dengan keinginan rakyat Boalemo.
Memang, jika melihat mekanisme undang-undang, Pj diusulkan oleh gubernur kepada Kemendagri. Sebelum ditetapkan sebagai Pj, nantinya calon itu akan ditelusuri lagi untuk menghindari masalah ke depan.
Menurut Ketua IKA Alumni UNG, meski penunjukan itu adalah hak gubernur secara prerogatif, namun tetap mesti mempertimbangkan keinginan masyarakat setempat.
Namun meski begitu, ia pun hanya bisa menyerahkan seluruh keputusan itu kepada Rusli. Ia yakin gubernur dua periode itu tahu mana yang terbaik untuk ditempatkan sebagai Pj Bupati Boalemo hingga pemilu serentak 2024 nanti.
(*)