Penjabat Gubernur Gorontalo 2022

Ini Aturan yang Mengatur Soal Penjabat Gubernur Serta Syaratnya

Artinya akan ada Penjabat (Pj) yang akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur tersebut. 

TribunGorontalo.com/Ist
ILUSTRASI 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Jabatan Rusli Habibie, Gubernur Gorontalo akan segera berakhir pada Mei 2022, sementara pemilihan umum (Pemilu) serentak baru akan digelar pada 2024 nanti.

Artinya akan ada Penjabat (Pj) yang akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur tersebut. 

Adapun aturan yang mengatur pengangkatan Penjabat (Pj) gubernur tertuang dalam Pasal 210 ayat 10 UU Pilkada.

UU itu menyebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan pimpinan tinggi madya meliputi: 

  1. sekretaris jenderal kementerian, 
  2. sekretaris kementerian, 
  3. sekretaris utama, 
  4. sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, 
  5. sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, 
  6. direktur jenderal, 
  7. deputi, inspektur jenderal, 
  8. inspektur utama, 
  9. kepala badan, 
  10. staf ahli menteri, 
  11. Kepala Sekretariat Presiden,
  12.  Kepala Sekretariat Wakil Presiden, 
  13. Sekretaris Militer Presiden, 
  14. Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,
  15.  sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Sementara saat ini, ada dua nama yang mencuat untuk dicalonkan menjadi Pj Gubernur Gorontalo. Dua nama itu yakni Winarni Monoarfa dan Zudan Arif Fakrulloh. Keduanya saat ini memang adalah pejabat tinggi madya.

Winarni misalnya, ia saat ini menjabat sebagai  Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sementara Zudan  saat ini diketahui menduduki posisi sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Keduanya apalagi memiliki karir yang lumayan tinggi di Pemerintahan Provinsi Gorontalo. Winarni diketahui pernah menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo (2012-2018), sebagai Zudan adalah Pj Gubernur Gorontalo saat 2016 hingga 2017. 

"Saya pikir yah kedua-duanya sudah eselon satu yaa, Prof Zudan jelas eselon satu di Kemendagri, Ibu Winarni juga eselon satu di KLHK, antara keduanya yang lebih pas yah untuk menentukan itu nanti Presiden lah," ungkap La Ode Haimudin, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo, Rabu (13/4/2022). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved