Penjabat Gubernur Gorontalo 2022
Dosen IAIN Ini Anggap Winarni Monoarfa Layak Jadi Penjabat Gubernur Gorontalo
Adapun aturan yang mengatur pengangkatan Penjabat (Pj) gubernur tertuang dalam Pasal 210 ayat 10 UU Pilkada. UU itu menyebutkan,
Penulis: Husnul Puhi |
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dukungan terhadap Winarni Monoarfa untuk menduduki posisi Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo terus menguat. Dukungan kali ini datang dari Hendra Yasin, Pengamat Politik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo.
Kepada TribunGorontalo.com ia mengungkapkan, jika ada sosok yang pantas menjadi Pj Gubernur Gorontalo, yaitu Winarni. Menurutnya, secara regulasi dan amanat undang-undang, jabatan Winarni saat ini memenuhi syarat untuk jadi Pj Gubernur.
Adapun aturan yang mengatur pengangkatan Penjabat (Pj) gubernur tertuang dalam Pasal 210 ayat 10 UU Pilkada. UU itu menyebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Jabatan pimpinan tinggi madya itu di antaranya adalah staf ahli menteri. Dan diketahui, saat ini Winarni Monoarfa menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
"Ibu Winarni Monoarfa itu kan saat ini menjabat sebagai staf ahli menteri, dalam artian beliau setara dengan pejabat eselon satu, jadi beliau sangat cocok untuk menjadi penjabat Gubernur Gorontalo, namun semua itu yang menentukan tetap Kemendagri," ungkap Hendra Yasin yang juga sebagai Dosen Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Gorontalo.
Apalagi kata Hendra, Winarni Monoarfa juga sempat terlibat aktif dalam penentuan RTRW, dalam hal ini tentang penentuan tata ruang wilayah Gorontalo.
"Jadi sudah tidak diragukan lagi jika Ibu Profesor ini menjadi Penjabat Gubernur Gorontalo, karena beliau mengerti akan wilayah-wilayah yang ada di Gorontalo," tambah Hendra saat ditanyai melalui via telepon, Kamis (14/4/2022).
Terlebih kata dia, Winarni juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo pada 2012 hingga 2018 kemarin. “Juga beliau adalah Putri Daerah atau orang Gorontalo tulen," tutup Hendra.
Tahun 2022 ini ada 101 Kepala Daerah yang akan selesai masa jabatannya, terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Gubernur Gorontalo dan Bupati Boalemo masuk di dalam daftar tersebut, sebab keduanya akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2022 ini. (*)