Breaking News

Aksi 11 April 2022

MUI Himbau Mahasiswa Tidak Anarkis, Aparat Kendalikan Diri

MUI mengimbau kepada pemerintah dan seluruh pihak terkait, agar menghormati hak-hak dari mahasiswa dan rakyat yang ikut berunjuk rasa.

Tribunnews.com
Ilustrasi Demo Mahasiswa 

TRIBUNGORONTALO.COM - Rencana unjuk rasa akan dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Senin (11/4/2022) besok, mendapat tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Diketahui demo tersebut akan disampaikan sejumlah aspirasi, seperti penolakan masa jabatan presiden tiga periode, penundaan pemilu, persoalan harga kebutuhan pokok hingga Undang-Undang Cipta Kerja.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, memberikan himbauan para mahasiswa dan aparat kepolisian terkait kegiatan demonstrasi.

"MUI mengimbau kepada yang akan melakukan demonstrasi dan juga kepada semua pihak agar dalam menyampaikan aspirasinya hendaklah dilakukan dengan tertib, tidak anarkis dan tidak melanggar hukum serta tetap bisa menjaga kebersihan lingkungan dan tidak mudah terprovokasi," kata Anwar dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Anwar mengatakan, masalah unjuk rasa atau demonstrasi sudah merupakan bagian dari demokrasi.

Di sisi lain, demonstrasi juga disebut dilindungi oleh undang-undang (UU).

MUI mengimbau kepada pemerintah dan seluruh pihak terkait, agar menghormati hak-hak dari mahasiswa dan rakyat yang ikut berunjuk rasa.

"Dengan tidak menghambat dan menghalang-halangi kelompok mahasiswa atau peserta unjuk rasa yang akan datang ke Jakarta dan dari berbagai daerah agar mereka bisa menyampaikan aspirasinya dengan baik," imbuh Anwar.

Ia mengimbau aparat keamanan dan penegak hukum untuk mampu mengendalikan diri.

MUI meminta aparat penegak hukum tidak menggunakan peluru tajam, melakukan hal-hal atau tindakan yang berlebihan serta melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Jangan menyakiti hati rakyat. Karena kalau hal demikian sempat terjadi, maka dia akan meninggalkan luka yang dalam di hati rakyat serta masyarakat luas. Dan itu jelas tidak baik bagi perjalanan kehidupan demokrasi di negeri ini ke depannya," pungkasnya.

Namun, ia meminta agar para demonstran tidak melanggar hukum.

"Pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan dengan tertib, tidak anarkistis, dan tidak melanggar hukum," kata Mahfud, dalam rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (9/4/2022).

Mahfud menekankan, unjuk rasa tersebut untuk menyampaikan aspirasi agar bisa didengar pemerintah dan masyarakat. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved