Kemenaker Bentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)

Apabila karyawan merasa THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan pemerintah, maka masyarakat dapat melaporkannya ke situs pengaduan ini.

Kompas.com
Ilustrasi uang 

4. Pengaduan THR:

a. Tekan Menu Pengaduan THR;

b. Isikan formulir;

c. Laporkan.

Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR

Pemerintah juga akan memberi sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerjanya. 

Pertama, bagi perusahaan yang enggan membayar THR akan diberikan sanksi adminstratif secara bertahap. 

Di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat  produksi, hingga adanya pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: THR Cair Minimal H-7 Lebaran, Begini Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Permenaker

Adapun mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Mengenai sanksi tersebut, dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/4/2022).

"Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif."

"Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha."

"Pengenaan sanksi ini secara bertahap,” kata Haiyani, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV. 

Kedua, bagi perusahaan yang membayar, tapi tidak sesuai ketentuan akan diberi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Adapun pengenaan denda tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved