Kemenaker Bentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)

Apabila karyawan merasa THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan pemerintah, maka masyarakat dapat melaporkannya ke situs pengaduan ini.

Kompas.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR 2022.

Layanan ini, kata Ida Fauziyah, digunakan untuk memantau kesesuaian pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.

Apabila karyawan merasa THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan pemerintah, maka masyarakat dapat melaporkannya ke situs pengaduan ini.

Yakni di https://poskothr.kemnaker.go.id atau layanan call center 1500630.

Masyarakat juga dapat melaporkannya dengan menghubungi Whatsapp 08119521150 dan 08119521151.

Posko ini dibuka mulai 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Tentunya pada jam pelayanan 08.00-15.00 WIB di hari kerja.

Langkah-Langkah Penggunaan Situs Pengaduan

Berikut langkah-langkah penggunaan situs pengaduan dan konsultasi THR:

1. Login https://poskothr.kemnaker.go.id;

2. Klik pilihan Masuk (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar);

3. Konsultasi THR:

a. Tekan Menu Konsultasi THR;

b. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja;

c. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved