Rabu, 4 Maret 2026

Pemilu 2024

Pemilu 2024: Jumlah Pemilih di TPS Paling Banyak 300 Orang

Jumlah pemilih untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) ditetapkan paling banyak 300 orang. Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) menggelar uji publik.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Pemilu 2024: Jumlah Pemilih di TPS Paling Banyak 300 Orang
kompas.com
Ilustrasi kotak suara pemilu 

TRIBUNGORONTALO.COM - Jumlah pemilih untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) ditetapkan paling banyak 300 orang. Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) menggelar uji publik mengenai Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan, salah satu poin penting dalam rancangan PKPU mengenai daftar pemilih yakni terkait ketentuan jumlah pemilih di satu TPS. Pada Pasal 20 rancangan PKPU yang dia paparkan disebutkan, jumlah pemilih untuk setiap TPS ditetapkan paling banyak 300 orang.

"Poin pentingnya adalah, kami sudah bahas di rapat pleno terkait dengan berapa pemilih per TPS dan kami buat rancangan jumlah pemilih per TPS sama seperti Pemilu 2019, yakni 300 orang," ujar dia dalam uji publik yang disiarkan secara daring, Rabu (6/4/2022).

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembagian pemilih pada setiap TPS di antaranya yakni tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, serta kemudahan pemilih ke TPS.

Selain itu juga tidak memisahkan pemilih yang berada di dalam satu keluarga ke TPS yang berbeda. "Selain itu hal-hal berkenaan dengan aspek geografis dan jarak waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara," ujar Viryan.

Ia pun menjelaskan, pada Pemilu 2024 mendatang, KPU bakal memanfaatkan pencocokan dan penelitian elektronik (e-coklit) untuk menyelesaikan persoalan administrasi data pemilih di lapangan.

Viryan menilai, lewat e-coklit, kinerja petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) juga bisa dipantau.

Selain itu, melalui e-coklit, pemerintah akan memiliki data pemilih di seluruh Indonesia. Pasalnya saat ini, data pemilih baru tersedia di beberapa daerah.

"E-coklit menurut kami bisa selesaikan persoalan administrasi (data pemilih) di lapangan. Kalau (data) di hulu sudah bagus ketika dilakukan rekap menjadi lebih baik lagi," ujar Viryan.

Parpol dan KPU Lebih Suka Manual 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai, penerapan sistem internet voting atau e-voting memang cocok digunakan pada skala kecil, salah satu contohnya adalah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021. Namun, sistem tersebut dinilai butuh banyak pelajaran berkaca dari negara-negara lain, jika bakal digunakan untuk skala nasional.

"E-voting untuk kepala desa, iya. Tapi sekarang jumlahnya kecil, tapi untuk tingkat nasional, saya mau belajar dari India yang melakukan e-voting, tapi banyak negara-negara besar yang enggak mau melaksanakan e-voting, lebih senang yang manual," kata Tito ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Tito mengemukakan alasan masyarakat di sejumlah negara lebih menyukai sistem manual untuk pemungutan suara ketimbang e-voting. Sebabnya, kata dia, e-voting justru rawan terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh hacker atau peretas.

"Karena semua digital kan datanya. Sehingga banyak juga yang mau manual ngitungnya. Amerika kan juga manual," ujarnya. Lebih jauh, Tito menyebutkan bahwa saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik (parpol) lebih menyukai sistem manual. Hal itu, kata dia, karena sistem manual dalam Pemilu dapat diawasi di setiap tahapannya.

"Dimulai dari TPS di tingkat kecamatan, itu semua bisa diawasi angkanya itu bergeraknya," jelas dia. Ia menambahkan, e-voting memang diakui memiliki keunggulan kecepatan. Hanya saja, banyak pihak dinilai khawatir kecepatan itu justru kerap menimbulkan kesalahan, utamanya pada data angka.

"Kalau e-voting memang cepat, tapi mereka teman-teman takut kalau nanti terjadi angka yang salah atau di-hacking, di-hijack, sehingga akhirnya angkanya berubah. Kira-kira begitu plus minusnya," tutur Tito.

Sebelumnya dalam rapat, Tito Karnavian mengeklaim, Pilkades serentak yang diselenggarakan pada 2021 telah menggunakan sistem internet voting atau e-voting.

Menurut dia, sebanyak 155 desa telah dicoba menggunakan e-voting saat Pilkades. "Memfasilitasi penerapan e-voting. Jadi, e-voting sudah dilaksanakan dalam Pilkades di 155 desa di tahun 2021," kata Tito dalam raker Komisi II DPR, Selasa.

Adapun usulan Pemilu 2024 menggunakan e-voting pertama kali diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Menurut Johnny, sistem pemungutan suara Pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara. 

“Pengadopsian teknologi digital dalam giat Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Selasa (22/03/2022).

Salah satu negara yang terdepan dalam pengadopsian pemungutan suara digital yakni Estonia. Ia mengatakan, Estonia sudah melaksanakan Pemilu melalui sistem e-voting yang bebas, adil dan aman sejak tahun 2005. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rancangan PKPU Atur Jumlah Pemilih di TPS Paling Banyak 300 Orang, Satu Keluarga Tak Terpisah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved