Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Gorontalo

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri

TribunGorontalo.com/Ist
Ilustrasi zakat fitrah. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kota Gorontalo telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1443 H. Penetapan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Ruang Kerja Sekda Kota Gorontalo, Rabu (6/4/2022). 

“Penetapan zakat fitrah untuk besarannya tidak berubah yakni sejumlah 3,5 liter atau 2,5 kilogram (kg) beras,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah.

Jika dikonversikan dalam rupiah, artinya zakat fitrah tersebut jumlahnya Rp 30 ribu. 

“Namanya zakat fitrah adalah kita mengeluarkan fitrah dengan makanan pokok, cuma biasanya apalagi masyarakat Kota Gorontalo biasanya dikonversi dalam bentuk uang,” kata Deddy.

Masyarakat biasanya mulai membayar zakat fitrah pada hari ke-27 ramadhan atau pada malam tradisi Tumbilotohe atau pasang lampu. 

“Setiap tahun terakhir bahwa pengumpulannya tetap menghargai aturan pemerintah apalagi kearifan lokal di Gorontalo"

Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat dalam ajaran Islam. Zakat adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan ke orang yang berhak menerimanya berdasarkan ketentuan agama Islam.

Adapun zakat terbagi dua jenis yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Zakat maal dibagi jenisnya menjadi zakat penghasilan atau zakat profesi, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat perusahaan, dan sebagainya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pengertian zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap jiwa umat Islam yang dilakukan setiap Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Dikutip dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah oleh Ustadz Abu Abdil A'la Hari Ahadi, secara bahasa zakat fitrah berasal dari Bahasa Arab, yaitu fithri artinya berbuka dan fithrah artinya badan.

Pasalnya, zakat fitrah dikeluarkan setelah selesai puasa Ramadhan dan zakat ini bermanfaat bagi badan karena dapat membersihkan jiwa.

Pengertian zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Sebab, pada dasarnya zakat fitrah adalah memberikan makan pada masyarakat miskin. Hukum zakat fitrah bersifat wajib bagi orang yang merdeka baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslim. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved