Angelina Sondakh: Mudah-mudahan DPR Sekarang Bersih

Angelina Sondakh baru saja hirup udara bebas. Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina.

Editor: Lodie Tombeg
tribunnews
Angelina Sondakh 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Angelina Sondakh baru saja hirup udara bebas. Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh mengungkapkan kondisi DPR RI semasa ia menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).

Ia mengungkapkan, di masa ia menjabat, DPR adalah tempat yang sangat kotor sehingga sangat mudah melakukan korupsi.

Angie, begitu sapaan akrabnya, merupakan anggota DPR pada periode 2004-2009 dan terpilih kembali untuk periode 2009-2014, sebelum akhirnya menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games pada 2012 lalu.

"Jangan sampai ada yang persume saya mengatakan itu hari ini. Mudah-mudahan hari ini aku berharapnya bersih. Tapi di era saya, DPR itu sangat kotor," ujar Angie dalam wawancaranya dengan Rosi seperti dikutip dari Youtube KompasTV, Minggu (3/4/2022).

Ia pun membenarkan saat Rosi bertanya padanya mengenai betapa mudahnya seorang anggota DPR, terutama anggota Banggar, mendapatkan uang dari proses-proses negosiasi.

Angie mengungkapkan, semua orang yang terkena korupsi, pasti berhubungn dengan anggota Banggar DPR.

Tak perlu mencari sumber dana, banyak pihak akan mencari anggota Banggar untuk menegosiasikan setiap anggaran dari program-program pemerintah.

"Semua orang yang kena kasus korupsi itu pasti ada hubungannya dengan anggota Banggar. Di mana semua penetapan anggaran ada di situ. Mudah untuk bernegosiasi, orang akan mencari kita," ujar Angie.

Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.

Penetapan Angie sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie.

Ia juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Angelina Sondakh: Nanti Kita Atur Jadwal

Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh kembali muncul ke publik di hari kedua setelah bebas menjalani hukuman penjara selama 10 tahun akibat korupsi.

Angelina Sondakh diketahui terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Dia menjalani lapor diri perdana ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Jumat (4/3/2022).

Proses pelaporan perdana Mantan Puteri Indonesia ke Bapas Jaksel berlangsung sekitar satu jam, setelah kedatangannya pukul 10.44 WIB.

"Saya lapor diri pertama. Insha Allah tanggal 18 (Februari 2022) saya akan lapor kembali. Untuk teman-teman media, karena ada aturan PPKM, nanti kita jadwalkan (waktu wawancara) kembali. Terima kasih," ujar Angelina usai lapor ke Bapas, Jumat.

Sejumlah media yang hadir terus mengejar Angelina Sondakh seraya melontarkan pertanyaan kepada perempuan yang akrab disapa Angie soal rencana ke depan usai bebas.

Salah satu pertanyaan yang dijawab Angelina Sondakh berkait peluangnya untuk kembali ke dunia politik. Baca juga: Permintaan Maaf Angelina Sondakh Usai Keluar dari Penjara "Nanti kita akan atur jadwal," ucap Angelina.

Tak ada kalimat lain yang terucap dari bibir Angelina. Mantan Puteri Indonesia itu langsung bergegas masuk ke dalam mobil Nissan X Trail berwarna hitam dengan nomor pelat D 1622 LP yang digunakan.

Angelina Sondakh sebelumnya mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Angelina awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.

Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Angelina Sondakh: DPR di Era Saya Sangat Kotor"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved