Hasil Survei: Hanya 11 Persen Responden Dukung Pemilu Diundur
Wacana penundaan Pemilu 2024 ditolak mayoritas publik. Itu terungkap dari hasil survei yang diselenggarakan SMRC.
TRIBUNGORONTALO.COM - Wacana penundaan Pemilu 2024 ditolak mayoritas publik. Itu terungkap dari hasil survei yang diselenggarakan Saiful Mujadi Research & Consulting (SMRC).
Temuan survei, mayoritas responden menolak penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan alasan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi, maupun pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara.
"Tiga alasan itu tadi mendapat respons yang negatif, tiga ide untuk menunda pemilu karena alasan Covid-19 yang belum pulih, karena ekonomi akibat Covid-19 yang perlu perhatian serius, kemudian juga alasan IKN, itu tidak mendapat sambutan dari masyarakat," kata Direktur Riset SMRC, Deni Irvani, Jumat (1/4/2022).
Deni memaparkan, ada 78,9 persen responden yang menyatakan pemilu harus tetap diselenggarakan pada 2024 meski pandemi Covid-19 belum berakhir, sementara hanya ada 11,9 persen yang menilai pemilu perlu diundur ke 2027 karena alasan itu.
Hasil serupa juga terlihat saat responden ditanyai pendapat soal wacana pemilu diundur ke 2027 dengan alasan keadaan ekonomi. Sebanyak 79,8 persen responden menyatakan pemilu harus tetap digelar pada 2024.
"Hanya ada 11,4 persen masyarakat yang setuju pemilu diundur karena alasan pemulihan ekonomi," kata Deni.
Selanjutnya, survei yang sama menunjukkan 78,5 persen responden menilai Pemilu 2024 harus tetap digelar walaupun pembangunan IKN belum selesai.
Hanya 10,9 persen yang mendukung pemilu diundur ke 2027 supaya pembangunan IKN bisa berlanjut.
Survei itu dilakukan pada 1.220 orang responden berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah yang dipilih secara acak dengan metode stratified multistage random samping.
Margin of error survei itu diperkirakan ± 3,12 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Wawancara tatap muka dilakukan pada 13-20 Maret 2022.
Petisi Kantongi 38.000 Dukungan
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilihan umum (Pemilu) membuat petisi Tolak Penundaan Pemilu 2004 melalui situs change.org.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati membenarkan petisi itu digagas oleh sejumlah LSM pemantau pemilu.
LSM yang menggagas petisi itu adalah Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Menurut data di change.org sampai pukul 14/15 WIB, sudah ada 38.537 orang yang mendukung petisi itu. Petisi itu menargetkan dukungan dari 50.000 orang.
"Kami berencana jika sudah 50.000 akan kami serahkan petisinya ke DPR dan pemerintah secara resmi menyampaikan aspirasi publik ini," kata Khoirunnisa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/4/2022).
Di laman petisi itu turut dicantumkan sejumlah alasan supaya masyarakat menolak wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Sampai saat ini ada tiga partai yang mendukung gagasan itu, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahkan ada tiga menteri yang turut menyuarakan wacana itu.
Yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Sejumlah LSM itu menyatakan keinginan para elite politik itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebab dalam Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD 1945 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil setiap lima tahun sekali.
Sejumlah LSM itu khawatir jika PAN, Partai Golkar, dan PKB berhasil mendapatkan dukungan satu atau dua partai lagi dang menggandeng Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maka ada kemungkinan mereka bisa mengusulkan amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Akan tetapi, kata mereka, amendemen konstitusi untuk mengubah masa jabatan presiden sebenarnya hanya akal-akalan.
Sebab, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 2 periode adalah amanat rakyat setelah peristiwa tumbangnya rezim Orde Baru dalam gerakan Reformasi 1998.
Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam amendemen UUD 1945 bertujuan supaya Indonesia tidak kembali terjerumus ke dalam pemerintahan otoriter seperti yang terjadi pada masa Orde Lama dan Orde Baru.
Selain itu, jika para elite politik berhasil mewujudkan penundaan pemilu atau mengubah pembatasan masa jabatan presiden dinilai melanggar prinsip universal negara demokrasi.
Selain itu, dalih para elite untuk menunda pemilu demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dalam pandemi Covid-19 bertentangan dengan kenyataan pada 2020 lalu.
Saat itu sejumlah akademisi, perwakilan lembaga profesi tenaga kesehatan, LSM, organisasi massa keagamaan, sampai mahasiswa meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Pada kenyataannya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tetap melanjutkan agenda Pilkada pada 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Survei SMRC: Mayoritas Responden Tolak Pemilu Diundur"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/010422-kotak-suara.jpg)