Masa Jabatan Presiden
PDIP: Ingat Masa Jabatan Presiden Berdasarkan Konstitusi
Masa jabatan Presiden RI dua periode sesuai konstitusi. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Bambang Wuryanto.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Masa jabatan Presiden RI dua periode sesuai konstitusi. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menanggapi soal seruan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendukung Presiden Jokowi 3 periode.
Menurut Bambang, apa yang disampaikan Apdesi sah-sah saja. Namun, ia mengingatkan bahwa konstitusi negara ini telah mengatur bahwa masa jabatan presiden maksimal hanya dua periode.
"Itu kan maunya Apdesi, kalau orangnya mau ya boleh, tapi republik ini bersepakat kita berbangsa dan bernegaranya itu atas dasar kesepakatan yang tertuang dalam konstitusi negara," kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Bambang juga tak menghiraukan soal rencana Apdesi mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi setelah Lebaran nanti.
Menurutnya, Apdesi bukan partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur konstitusi.
Bambang juga menilai, bahwa dukungan Apdesi tidak mewakili sikap seluruh rakyat Indonesia yang mencapai 270 juta orang.
"Jumlah penduduk republik ini berapa? Hampir 270 juta, sekarang 270 juta kamu katakan 100 juta besar, enggak? Besar pak tapi itu se-per (sekian dari) 270 juta," jelas Bambang.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Surtawijaya mengatakan bahwa pihaknya akan mendeklarasikan dukungan Presiden Jokowi 3 periode setelah lebaran Idul Fitri 2022.
Hal itu disampaikan Surtawijaya usai acara Silaturahmi Nasional Apdesi Tahun 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, (29/3/2022).
"Habis lebaran kami deklarasi. teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa deklarasi dukungan tersebut sebenarnya akan disampaikan hari ini di depan Presiden, hanya saja dilarang. Ia tidak mengungkapkan siapa yang melarangnya tersebut.
"Tadinya mau hari ini. dilarang sama semua. saya capek dilarang sono-sini," ucapnya. Ia menegaskan bahwa dukungan dari Kepala Desa agar Jokowi 3 periode tidak ada yang mengarahkan.
Dukungan diberikan sebagai bentuk timbal balik karena keinginan kepala desa dalam membangun desa dikabulkan Jokowi.
"Apa yang kita inginkan, beliau (Jokowi) kabulkan. sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. itulah harapan kita, siapa tahu ke depan semua lebih baik. teman-teman sepakat tadi, 3 periode, lanjutkan," jelas Surtawijaya.
Arifin Abdul Majid Mengutuk Pencatutan Nama Organisasinya
Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Arifin Abdul Majid mengecam penggunaan nama organisasinya yang mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode.
Hal itu disampaikannya guna merespons pelaksanaan Silaturahim Nasional Kepala Desa di Istora Senayan Jakarta pada Selasa (29/3/2022) yang menggunakan nama Apdesi.
"Organisasi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat Apdesi, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu," kata Arifin dalam keterangan yang diterima, Rabu (30/3/2022).
"Dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," sambungnya.
Arifin pun mempertanyakan, mengapa nama organisasi masyarakat (ormas) Apdesi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih boleh digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Ia pun menyayangkan adanya pihak yang menggiring seluruh anggota Apdesi masuk dalam politik praktis. Terlebih, dalam polemik yang bergulir belakangan ini soal penundaan Pemilu hingga masa jabatan presiden tiga periode.
"Sehingga kami meminta kepada kepolisian mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota Apdesi masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden," kata Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menilai bahwa pihak tertentu telah mencemarkan kehadiran Presiden Jokowi pada acara tersebut.
Dimana, seolah-olah Presiden Jokowi hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk bisa menjadi presiden tiga periode.
Arifin pun menegaskan, bahwa Apdesi telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972AH.01.07 TAHUN 2016.
Dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Ketua Umum Apdesi adalah Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
"Membantu meluruskan Informasi ini kepada masyarakat sehingga tidak terjadi penyesatan dan distorsi Informasi yang
merugikan kelembagaan dan Anggota Apdesi seluruh Indonesia," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP: Itu Maunya Apdesi Jokowi 3 Periode, Tapi Ingat Masa Jabatan Presiden Berdasarkan Konstitusi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/300322-Jokowi-3.jpg)