Direktur RS Ainun: Insentif Nakes dan Jasa Nakes Dua Hal Berbeda
Menurutnya, kedua hal itu berbeda. Sebab, insentif nakes 2021 sudah dibayarkan baik oleh APBN maupun APBD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/RSUD-dr-Hasri-Ainun-Habibie.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – dr Fito, Direktur RSUD Hasri Ainun Habibie menjelaskan perbedaan antara insentif tenaga kesehatan (nakes) dan jasa nakes.
Menurutnya, kedua hal itu berbeda. Sebab, insentif nakes 2021 sudah dibayarkan baik oleh APBN maupun APBD.
“Provinsi Gorontalo mendapatkan apresiasi dan jadi percontohan nasional karena pembayaran insentif selalu tepat waktu,” ujarnya, Selasa (30/03/2022).
Baca juga: Masran: Hanya 4 dari 31 PPID OPD Pemprov Gorontalo Miliki Meja Pelayanan
Sementara jasa medis, memang sejauh ini kata Fito, belum dibayarkan karena oleh Kementerian Kesehatan dibayarkan pada Desember 2021.
“Itu jadi Silpa Rumah Sakit, untuk membayarnya ada mekanisme dan prosedur administrasi yang harus dipenuhi lebih dulu. Insentif Nakes tahun 2022 Petunjuk Teknisnya baru keluar bulan Maret 2022 dan sementara diproses juga, jadi beda antara Insentif Nakes dan Jasa Medis,” tegas Fito.
Menurutnya, pemerintah provinsi selalu memberi perhatian lebih terhadap insentif dan jasa medis di RSUD Hasri Ainun Habibie.
Baca juga: Komisi IV Minta Pemprov Gorontalo Carikan Solusi Anggaran Takraw
“Apresiasi dari pemerintah pusat jadi bukti bagaimana kepedulian dan keseriusan pemerintah, khususnya untuk pembayaran Insentif Nakes dan Jasa Medis di RSUD HAH dan terkait jasa medis rumah sakit dalam waktu dekat ini akan membayarkan jasa medis bagi teman di pelayanan,” tegas dia.
Sebelumnya Erwin Ismail, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo meminta agar Pemerintah Provinsi Gorontalo segera membayarkan insentif nakes yang tertunda sejak 2021.
Klaim itu kata dia setelah Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo melakukan kunjungan ke RS tersebut. (*)