Giliran Yusril dan La Nyalla Gugat Presidential Threshold ke MK, Ini Dalil Hukumnya

Presidential threshold atau ambang batas mengusung presiden RI kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (KM).

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Tokoh PBB Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Presidential threshold atau ambang batas mengusung presiden RI kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (KM).

Ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) lagi-lagi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, penggugat merupakan para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI yang terdiri dari Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, dan tiga Wakil Ketua DPD yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin.

Dalam gugatan yang sama, Partai Bulan Bintang (PBB) turut menjadi pemohon yang diwakili oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor.

Dari berkas permohonan yang diunggah di laman resmi MK, tercatat permohonan uji materi diajukan pada 25 Maret 2022. Para pemohon meminta supaya Mahkamah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petikan petitum pemohon.

Adapun Pasal 222 UU Pemilu mengatakan bahwa "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".

Menurut La Nyalla dan kawan-kawan, ketentuan tentang presidential threshold telah menghalangi hak para anggota DPD untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Kehadiran presidential threshold dinilai hanya memberikan akses khusus kepada para elite politik yang memiliki kekuatan, tanpa menimbang dengan matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu.

Padahal, begitu banyak putra-putri daerah yang hebat dan mampu serta sangat layak untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.

"Bahwa eksistensi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu nyatanya telah merugikan daerah dan semakin memperlebar kesenjangan antara daerah dan pusat," demikian petikan berkas permohonan.

Tak hanya itu, menurut Yusril, presidential threshold telah menghalangi partainya untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Sebab, pada pemilu sebelumnya suara PBB tak sampai 20 persen dari jumlah kursi DPR.

"Bahwa sebagai partai politik peserta pemilu, Pemohon II seharusnya memiliki hak konstitusional untuk mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," bunyi permohonan.

Menurut para pemohon, ketentuan tentang presidential threshold yang dimuat dalam Pasal 222 UU Pemilu telah melanggar Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945.

Pasal tersebut mengamanatkan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu atau sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Oleh para pemohon, pemberlakuan Pasal 222 UU Pemilu juga dinilai telah mengakibatkan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam proses pemilu presiden dan wakil presiden.

"Bahwa penyelenggaraan pemilihan presiden tahun 2014 dan tahun 2019 yang menghadirkan 2 (dua) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang sama, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto, telah memberikan pelajaran berharga bagi para pembentuk kebijakan (policy maker) untuk mengeliminasi atau menghapus pemberlakuan ketentuan presidential threshold karena telah melahirkan kegaduhan politik atau polarisasi dukungan politik yang berlarut-larut dan mengancam rasa aman dan keutuhan masyarakat," bunyi petikan permohonan.

Atas alasan-alasan tersebut, La Nyalla, Yusril, dan para pemohon lainnya meminta Mahkamah mengabulkan permohonan mereka untuk membatalkan ketentuan tentang presidential threshold dalam UU Pemilu.

Berkali-kali Diuji, "Presidential Threshold" Selalu Kandas di MK 

Ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang tertuang dalam UU Pemilihan Umum telah berkali-kali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkali-kali pula uji konstitusionalitas soal ketentuan itu tidak diterima mahkamah. Pada Kamis (24/2/2022), upaya menghapus ambang batas pencalonan presiden kembali gagal.

MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan karena menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Para pemohon yang di antaranya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menggugat Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 menyatakan, hanya parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya yang dapat mengajukan capres/cawapres.

Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga mahkamah tidak dapat menerima permohonan.

Menurut mahkamah, yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik. Selain itu juga individu yang dapat membuktikan diri dicalonkan sebagai capres-cawapres atau individu bersama dengan partai politik pengusung capres-cawapres. Diuji tiap jelang pemilu Ketentuan presidential threshold pertama kali berlaku pada Pemilu 2004.

Saat itu, UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menetapkan ambang batas pencalonan adalah sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

Kemudian, pada 2009 besaran presidential threshold berubah. Hal ini diikuti dengan berubahnya UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

UU Nomor 42 Tahun 2008 menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

Selanjutnya, besaran presidential threshold ini tidak berubah pada Pemilu 2014. Namun, pada Pemilu 2019, angka ini berubah lagi. Ketentuan tentang ambang batas itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Saat ini, ambang batas pencalonan yaitu minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Pada 2018, 12 tokoh masyarakat mengajukan uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu 7/2017. Namun, mahkamah tidak menerimanya karena menilai keberatan pemohon tidak memiliki dasar hukum.

Para pemohon di antaranya adalah Effendi Gazali, Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar Nafis Gumay. Kemudian, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Titi Anggraini.

Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) juga pernah mengajukan gugatan yang sama pada 2017. Saat itu, Partai Idaman mengajukan uji materi untuk pasal 173 ayat (1) dan (3) soal verifikasi partai politik, dan pasal 222 soal presidential threshold.

Namun, mahkamah menyatakan permohonan pemohon dalam uji materi pasal 222 UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan mahkamah mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 173 ayat (1) dan (3) tentang verifikasi partai politik. Upaya uji materi ambang batas pencalonan presiden terus berlanjut.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan Abdulrahim mengajukan uji materi terhadap ketentuan tersebut pada 2020.

Pada 2021, MK memutuskan menolak gugatan Rizal karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Uji materi akan dilakukan lagi Dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021 yang digelar pada 10 Februari 2022, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 merupakan salah satu undang-undang yang paling sering diuji pada 2021.

Menurut catatan, ada sembilan permohonan uji materi terhadap UU Pemilu sepanjang 2021. Baca juga: Parpol Nonparlemen Berencana Gugat Lagi Presidential Threshold Sementara menurut data yang diterima Kompas.com dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, MK telah memutus 21 perkara uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold selama lima tahun, yaitu sejak 2017 sampai 2022.

Total dalam lima tahun, sebanyak 17 permohonan tak dapat diterima, sementara tiga lainnya ditolak dan satu perkara dihentikan karena pemohon meninggal.

Saat ini, enam partai politik non-parlemen tengah bersiap untuk kembali mengajukan uji materi. Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengatakan, enam parpol non-parlemen sepakat akan mengajukan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 dan meminta presidential threshold dihapuskan.

Afriansyah yakin partai-partai nonparlemen akan memenuhi syarat legal formal untuk uji materi. Sebab, mereka dirugikan secara konstitusional karena tidak dapat mengajukan capres/cawapres. Padahal, jika digabungkan, suara keenam partai itu mencapai 13,5 juta suara atau sekitar 10 persen.

"Kami tidak mau lagi dirugikan secara konstitusional di Pemilu 2024. Masak dipakai raihan kursi dan suara parpol di Pemilu 2019. Itu tidak fair. Parpol pemilik suara di 2019 bisa saja menurun di 2024," ujar Afriansyah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Presidential Threshold" Digugat Lagi ke MK, Kini Giliran Yusril dan La Nyalla"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved