Batas 31 Maret 2022, Ini Sanksi Terlambat Lapor SPT Tahunan

Pemerintah telah menetapkan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022.

Editor: Lodie Tombeg
TribunGorontalo.com/Lodie
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) bersama Kepala KPP Pratama Gorontalo, Suyono, menunjukkan bukti pelaporan SPT Tahunan 2021/ 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah telah menetapkan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022. Artinya tinggal satu hari lagi waktunya.

Wajib pajak adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi mereka yang memiliki NPWP, maka wajib untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas yang telah ditetapkan.

Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 3 ayat 3.

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Dengan demikian, tinggal satu hari tersisa bagi wajib pajak orang pribadi sebelum batas pelaporan agar tak dikenai sanksi.

Lantas bagaimana jika melewati batas akhir yang telah ditentukan? Apa sanksinya?

Bagi wajib badan, jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000.

Sedangkan wajib pajak pribadi, jika terlambat menyampaikan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.00.

Hal ini seperti disebutkan pada pasal 7 Undang-undang tersebut.

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved