Selasa, 3 Maret 2026

Alasan Kepercayaan Publik, KPU Belum Berencana Pemilu 2024 Pakai E-Voting

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan, KPU belum berencana menggunakan sistem pemilihan elektronik atau electronic voting.

Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Alasan Kepercayaan Publik, KPU Belum Berencana Pemilu 2024 Pakai E-Voting
kompas.com
Ilustrasi pemelihan umum menggunakan sistem e-voting. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan, KPU belum berencana menggunakan sistem pemilihan elektronik atau electronic voting (e-voting) untuk pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu) yang akan datang.

Menurut Ilham, saat ini, KPU tengah mematangkan penggunaan sistem teknologi informasi rekapitulasi penghitungan suara (Sirekap) untuk Pemilu 2024.

"KPU sampai saat ini tidak berencana melakukan e-voting, tapi kami sudah melakukan beberapa penggunaan teknologi informasi kan yang sudah kami lakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya," ucap Ilham ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

"Kami sedang menggagas Sirekap untuk digunakan juga pada Pemilu 2024. Terakhir kami jadikan alat bantu untuk pemilihan 2020 lalu, dan ini yang sedang kami matangkan kembali agar dapat digunakan untuk Pemilu 2024 yang akan datang," ucap dia. 

Ilham berpendapat, permasalahan pemilu di Indonesia bukan terkait dengan bagaimana proses pemungutan suara.

Namun, berdasarkan pengalaman yang ditemui KPU, permasalahan yang kerap terjadi adalah pada proses rekapitulasi usai pemungutan suara tersebut. Selain itu, ujar dia, penggunaan e-voting pada pemilu bakal menelan biaya tinggi seperti untuk perawatan sistem teknologi tersebut.

"E-voting ini kan pakai alat ya, dia kan pakai mesin, dan mesin itu pasti perawatannya mahal, kemudian apakah substansi dari penggunaan e-voting itu penting bagi Pemilu 2024 yang akan datang?," papar Ilham.

"Buat kami, proses pemungutan suara selama ini tidak pernah ada yang bermasalah, di TPS masyarakat datang berbondong-bondong. Tapi yang jadi masalah yang kemudian 'dicurigai' adalah proses rekapitulasinya," jelas dia.

Oleh karena itu, KPU lebih memilih untuk memaksimalkan penggunaan teknologi informasi Sirekap untuk Pemilu yang akan datang.

Menurut Ilham, hasil rekapitulasinya Sirekap lebih transparan dan dapat memberikan informasi langsung untuk masyarakat dengan hasil yang lebih akurat. "Karena apa? Karena dapat diketahui dari hari ke hari gitu ya, setiap C1 masuk itu menjadi hasil yang dapat dilihat oleh masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilu tahun 2024 menerapkan sistem e-voting. Menurut Johnny, sistem pemungutan suara Pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara.

“Pengadopsian teknologi digital dalam giat Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Selasa (22/03/2022).

Salah satu negara yang terdepan dalam pengadopsian pemungutan suara digital yakni Estonia. Ia mengatakan, Estonia sudah melaksanakan Pemilu melalui sistem e-voting yang bebas, adil dan aman sejak tahun 2005.

"Dan ini telah memiliki sistem pemilihan umum digital di tingkat kota, negara dan di tingkat Uni Eropa yang telah digunakan oleh 46,7 persen penduduk. Jadi bukan baru, termasuk KPU ini sudah lama juga menyiapkannya,” ujarnya.

Johnny mengatakan, digitalisasi tahapan Pemilu juga tengah berlangsung di India.

Menurutnya, KPU di India telah bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi tengah mengembangkan teknologi blokchain.

Ia pun mendorong Indonesia melakukan benchmark, studi tukar informasi, pengetahuan serta pengalaman dengan India terkait pelaksanaan e-voting tersebut.

“Saat ini India is now using it! India sedang menggunakan blockchain untuk mendukung voting jarak jauh dalam pemilihan umum (televoting). Diharapkan dapat direalisasi dalam pemilihan umum India tahun 2024 mendatang, sama seperti kita," ucap dia.

Baca juga: Alasan Menko Polhukam Batalkan Diskusi Penundaan Pemilu 2024

Kepercayaan Publik

Pemungutan suara secara elektronik atau electronic voting (e-voting) belum menjadi prioritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Anggota KPU, Hasyim Asyari mengungkapkan sejumlah alasan Pemilu 2024 kemungkinan besar masih akan menggunakan sistem pemungutan suara secara konvensional seperti pemilu-pemilu edisi terdahulu.

“Kalau e-voting itu maksudnya langsung (mencoblos) online, itu masih sekitar 40 persen kabupaten belum terkoneksi internet, belum listriknya,” kata Hasyim dalam program GASPOL Kompas.com, Selasa (22/3/2022). Hasyim menambahkan, mekanisme e-voting bisa bermacam-macam, dilihat dari praktik di berbagai negara.

Namun, apa pun metodenya, e-voting diklaim sangat bergantung pada tingkat kepercayaan publik di suatu negara. Kemudian, keamanan data suara menjadi isu yang sangat disorot.

Hasyim memberi contoh bagaimana Jerman, negara dengan teknologi maju dan kematangan demokrasi yang baik, akhirnya kembali ke sistem pemilu konvensional.

“Pertanyaannya, siapa yang bisa melacak server (yang berisi data suara), padahal pemilu ada aspek rahasia. Kalau kemudian datanya dipertanyakan, jangan-jangan digeser atau terbaik, itu yang menjadi pertimbangan hakim MK di Jerman membatalkan (e-voting), kembali pakai surat suara manual, kertas,” ujar dia. Menurut Hasyim, masyarakat Indonesia tergolong bukan masyarakat dengan kepercayaan politik yang tinggi.

Ia memberi ilustrasi bagaimana warga mencurigai KPU pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, hanya karena laptop yang digunakan oleh KPU merupakan barang hibah dari Pemprov DKI yang gubernurnya, Basuki Tjahaja Purnama, ikut dalam kontestasi.

“Makanya yang paling penting itu political trust terhadap proses,” kata Hasyim. Ia menilai, metode pemungutan suara secara konvensional masih jadi pilihan paling tepat saat ini.

“Kotak suara kita itu di dalam surat suara diamplopi, amplopnya disegel, dimasukkan ke kotak, kotaknya disegel, digembok, ada yang pakai kabel tis, mulut kotak suara disegel, lalu masih dikawal polisi atau aparat keamanan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate malah mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 menerapkan sistem e-voting.

Menurut Johnny, sistem pemungutan suara pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara.

“Pengadopsian teknologi digital dalam giat pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin.

Johnny menekankan, hal yang perlu diperhatikan bukan hanya proses pemilu secara digital saja, namun kesiapan masyarakat untuk menjaga tingkat kepercayaan dalam setiap tahapan pemilu termasuk saat verifikasi dan re-verifikasi data.

“Ini yang perlu kita perhatikan betul-betul dan tren digitalisasi pemilu pun dapat dilihat dari ragam visi dan pengadopsiannya dalam tahapan pemungutan suara di beberapa negara di dunia," ujar dia. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ilham Saputra: KPU Belum Berencana Gunakan E-Voting untuk Pemilu"

 

 

 

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved