Siap-siap! April 2022 Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen

Adapun naiknya PPN yang awalnya 10 persen ini, menyusul disahkannya Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

TribunGorontalo.com/Ist
ILUSTRASI 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Masyarakat Indonesia harus bersiap, sebab pada April 2022 nanti, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen.

Adapun naiknya PPN yang awalnya 10 persen ini, menyusul disahkannya Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, tarif PPN 11 persen merupakan jalan tengah untuk menaikan pendapatan negara di tengah situasi pandemi Covid-19.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak. 

“Kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen ini sudah win-win solution, karena dari 10 persen menjadi 11 persen diharapkan kenaikannya tidak terlalu signifikan. Di sisi lain untuk mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini juga sudah sulit,” kata dia.

Meski begitu, Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, masyarakat tak perlu khawatir terhadap kebijakan ini.

Pihaknya menganalisis, bahwa penyesuaian PPN ini tidak akan berdampak besar terhadap inflasi.

“Kalau kita lihat terkait dengan tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen, kita sudah estimasi dampak ke inflasi masih minimal. Jadi tidak perlu khawatir dampak dari kenaikan PPN ke inflasi. Inflasi sejauh ini masih terkendali,” ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved