Selasa, 10 Maret 2026

Mudik Lebaran 2022

Dinilai Tak Adil, Alasan Kemenkes Syaratkan Vaksin Booster bagi Pemudik

Vaksin booster menjadi syarat untuk mudik Lebaran tahun ini. Kebijakan ini menuai kontroversi. Ada yang anggap syarat mudik itu tidak adil.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Dinilai Tak Adil, Alasan Kemenkes Syaratkan Vaksin Booster bagi Pemudik
Polres Gorontalo Kota/TribunGorontalo.com
Polres Gorontalo Kota vaksinasi drive thru, Sabtu (5/3/2022) pukul 20.00 Wita. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Vaksin booster menjadi syarat untuk mudik Lebaran tahun ini. Kebijakan ini menuai kontroversi. Ada yang anggap syarat mudik itu tidak adil.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan persyaratan booster untuk mudik agar masyarakat terlindungi dari penularan Covid-19.

Dirinya mengatakan langkah ini dilakukan karena mobilitas yang besar selama mudik.

"Justru untuk memberikan proteksi lebih. Proteksi mungkin cukup untuk saat ini tapi kita ingin lebih, kenapa? Karena risiko tadi mobilitasnya besar," kata Nadia dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (26/3/2022).

Nadia mengatakan kelompok yang terlindungi dengan aturan booster adalah orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Kelompok rentan lainnya, kata Nadia, juga akan mendapatkan perlindungan melalui aturan booster ini.

"Bisa saja pemudik kita tahu komorbid itu juga ada misalnya orang darah tinggi usia 40 (tahun) seperti itu, nah itu yang kita jaga juga," ucap Nadia.

Pemerintah, menurut Nadia, selama ini memberikan imbauan agar masyarakat menjalankan vaksinasi Covid-19 sebelum mudik.

"Edukasi terus menerus ya kemudian imbauan termasuk kalau kita mau mudik kita sampaikan sebagai bagian dari edukasi untuk melindungi orang yang akan kita kunjungi," pungkas Nadia.

Siti Nadia Tarmizi
Siti Nadia Tarmizi (Tribunnews)

Syarat Mudik Lebaran Dinilai Tidak Adil

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan adanya wacana vaksin booster sebagai syarat untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2022.

Namun pakar Epidemiologi Griffith University Dicky menyebutkan booster sebagai syarat mudik tentu harus dengan upaya bahwa sudah diberikan pada publik.

"Upaya percepatan, akselerasi booster kalau diwajibkan semua jelas tidak akan ada tercapai. Karena kita masih di bawah 10 persen," ungkap Dicky kepada Tribunnews, Sabtu (25/3/2022).

Vaksin booster bisa didapat kalau ia adalah orang lanjut usia atau memiliki komorbid. Selain itu status vaksin Covid-19 dosis kedua sudah di atas 3-4 bulan bisa.

Namun jika diterapkan ke seluruh lapisan masyarakat, Dicky menyebutkan hal itu cukup sulit.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved