Penembakan AKBP Beni Mutahir

Kronologi Lengkap Penembakan AKBP Beni Mutahir

Polda Gorontalo membeberkan kronologi penembakan hingga menyebabkan AKBP Beni Mutahir meninggal dunia.

Editor: Lodie Tombeg
TribunGorontalo.com/Agung Panto
Rumah yang diduga lokasi penembakan pamen Polda Gorontalo diLorong Mangga, Perumahan Asparaga, Kota Gorontalo, Senin (21/3/2022) pukul 13.00 Wita.  

TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto - Polda Gorontalo membeberkan kronologi penembakan hingga menyebabkan AKBP Beni Mutahir meninggal dunia.

Begini kejadian penembakan di rumah RY (31) di Lorong Mangga, Perumahan Asparaga, Kota Gorontalo pada Senin (21/3/2022) pukul 04.00 Wita.

Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam keterangan pers di Mapolda Gorontalo, Rabu hari ini, peristiwa berawal dari keluh kesah pelaku penembakan yang juga tahanan kasus narkoba kepada AKBP Beni.

Berikut kronologi penembakan pada Senin (21/3/2022) subuh;

- Pelaku mengeluhkan kepada korban bahwa dia mempunyai masalah rumah tangga dengan istrinya.

- Pelaku meminta tolong kepada AKBP Beni untuk diantar ke rumahnya.

- Pukul 03.00, pelaku dijemput oleh korban dari ruang tahanan. Korban mengenakan baju koko dan songko. Korkan diketahui adalah pengurus masjid, rutin puasa Senin-Kamis. Kemungkinan baru saja sholat (KBBI: salat). 

- Korban mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit.

- Korban dan pelaku mendatangi rumah pelaku di Lorong Mangga RT 2 RW 5, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

- Pukul 04.00, RTY adik pelaku yang ada dalam kamar mendengar suara adu mulut. Ternyata adu mulut antara pelaku dan korban.

- AKBP Beni menampar pelaku. Pelaku kemudian minta ampun. 

- Setelah minta ampun, pelaku membanting handphone milik korban.

- Adik pelaku kemudian bangun pergi ke dampur untuk mengambil air minum.

- RTY balik dan melihat pelaku telah menodongkan senjata jenis pistol rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali.

- Selanjutnya pelaku memberikan senjata api kepada adiknya RPY.

Pelaku penembakan AKBP Beni Mutakhir
Pelaku penembakan AKBP Beni Mutakhir (TribunGorontalo.com/Agung)

Kata Wahyu, pernyataan adik pelaku sinkron dengan pernyataan M, istri pelaku. M sempat mendengar adu mulut antara korban dan suaminya.

Selanjutnya sang suami masuk kamar mengambil senjata rakitan yang telah disimpan. M kemudian melihat pelaku keluar kamar dan tak lama mendengar suara letusan senjata api.

M keluar kamar dan melihat korban telah terkapar bersimbah darah di lantai rumah. M kemudian meminta pelaku untuk pergi dari rumah.

Pelaku pergi ke Bandara Djalaluddin Gorontal berusaha untuk kabur. Lantaran belum ada penerbangan, pelaku memilih bersembunyi di rumah orangtuanya.

Dia kemudian ditangkap aparat gabungan di rumah orangtuanya. Wahyu menjelaskan, kepada RY dikenakan Pasal 338 dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved