TAMBANG RAKYAT
Inilah 8 Tuntutan Penambang Rakyat Suwawa di Bone Bolango, Sebut PT Gorontalo Mineral
Dalam orasinya, juru bicara dan koordinator lapangan aksi menerikaan tuntutan. "Biarkan kami mengelola tambang kami sendiri," teriak mereka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Aksi_Tambang_rakyat_suwawa.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, SUWAWA - Sekitar 500-an warga yang mengatasanamakan diri Rakyat Penambang Suwawa, menggelar aksi protes demonstran di gedung DPRD Kabupaten Bone Bolango, Jl Dr Zainal Umar Sidiki, Desa Mautong, Kecamatan Tilong Kabila, Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, Senin (14/3/2022) pagi.
Hingga pukul 12.40 Wita, massa bergerak dari pelataran gedung DPRD Bone Bolango ke Gedung DPRD Provinsi Gorontalo di Jl By Pass, Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Penambang Suwawa Datangi Kantor DPRD Bone Bolango
Massa bergerak dengan kendaraan mobil bak terbuka, mobil MPV, dan ratusan motor.
Dalam orasinya, juru bicara dan koordinator lapangan aksi menerikaan tuntutan.
"Biarkan kami mengelola tambang kami sendiri," teriak mereka.
Mereka juga menyebut salah satu perusahaan tambang di Gorontalo, PT Gorontalo Mineral.
Ini 8 Tuntutan Rakyat Penambang Suwawa-Gorontalo yang dilansir Tribun dari flyer yang viral di medsos dan dibacakan saat aksi berlangsung.
Delapan tuntutan ini dibacakan di depan gedung DPRD Bonebolango dan dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
1. Meminta pihak luar tidak melakukan intervensi urusan pertambangan rakyat Suwawa.
2. Meminta Forkopimda Bone Bolango dan Provinsi Gorontalo tidak mengekang aktivitas pertambangan rakyat Suwawa, demi hajat hidup rakyat Suwawa (sumber pendapatan utama masyarakat Suwawa)
3. Meminta Forkopimda Bone Bolango dan Provinsi Bone Bolango menjadi penengah dan mencarikan solusi terhadap aktivitas pertambangan rakyat Suwawa.
4. Meminta PT Gorontalo Mineral memberikan ruang bagi masyarakat Suwawa dalam pengelolaan kekayaan alam/ pertambangan Suwawa.
5. Meminta Kapolda Gorontalo untuk mengatasnamakan penertiban terhadap aktivitas pertambangan rakyat. Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
6. Jika terjadi penertiban, pengekangan, monopoli terhadap pertambangan rakyat di Suwawa.
Seluruh penambang Suwawa yang sudah ada sejak dahulu, melakukan aktivitas penambangan sebelum Provinsi Gorontalo terbentuk, akan meminta pertanggungjawaban kehidupan kepada Forkopimda Bone Bolango, Forkompimda Bone Bolango, Forkopimda Provinsi Gorontalo, dan PT. Gorontalo Mineral.
7. Tuntutan aksi ini merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, serta menjadi konsekuensi pemerintah atas hajat kehidupan rakyat penambang Suwawa.
8. Jika dalam kurun waktu 1x24 jam, tuntutan ini tidak diindahkan oleh semua pihak yang termaktub dalam tututan ini. Rakyat penambang Suwawa akan melakukan aksi akbar (15.000 penambang) tanpa menjamin stabilitas daerah akan terjaga. (*)