Guru Rudapaksa Santri

Pelaku Rudapaksa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa rudakpaksa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim.

Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Pelaku Rudapaksa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
TERSANGKA - Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa rudakpaksa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang putusan pada Selasa (15/2/2022).

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari live KompasTV.

Hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.

Baca juga: Bela Hak Hidup Herry Wirawan, Komnas HAM Menolak Hukuman Mati

Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.

Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam persidangan terungkap HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.

Akibat aksi bejatnya, ada 13 santri yang menjadi korban. Bahkan, delapan di antara 13 santri tersebut sudah melahirkan bayi.

Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.

Dikenal Pendiam

Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru. Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari (61),seorang warga di RW 04, Dago Biru,

"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar. Baca juga: Profil Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati yang Bakal Divonis Hari Ini

Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya. Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya. Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.

"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali." "Sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.

Sementara itu, di balik aksi bejatnya, HW melakukan tindakan tak benar lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan HW diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi. Seperti menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.

Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Maka dari itu, ancaman hukuman berat akan menanti HW.
Asep menilai tindakan yang dilakukan HW, bukan soal asusila saja, namun juga tindakan kejahatan kemanusiaan.

Kajati Jabar itu pun mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, juga menjelaskan sosok HW dalam melakukan aksi bejat.

Dikatakannya, HW merudapaksa korbanya tidak di satu tempat saja. "Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).

Dalam berita acara yang didapatkan Tribun Jabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM.

Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung. Dari perbuatan keji pelaku, empat dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi. Kini, bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan.

Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Puan Maharani: Jangan Lagi Terjadi

Janji Pelaku kepada Korban

Tak hanya itu, pelaku bahkan juga mengiming-iming para korbannya beragam janji. Herry yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban. "Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.

Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.

Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah. "Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved