Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Beber Syarat Penerima Bantuan saat Reses
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf menyerap aspirasi masyarakat di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Senin (14/2/2022).
TRIBUNGORONTALO.COM, Limboro - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf menyerap aspirasi masyarakat di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Senin (14/2/2022). Agenda tersebut merupakan reses DPRD Provinsi Gorontalo pada Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Gorontalo A.
Dalam pertemuan dengan warganya, Paris mengungkapkan, bahwa tidak ada lagi bantuan mahayani, yang ada hanyalah bantuan dari pusat terkait BSBS, kemudian permukiman kumuh. "Saya kira aspirasi masyarakat yakni mengenai bantuan mahayani, saya sudah jelaskan tidak ada lagi," ujar Paris.
Selain itu, Ketua DPRD juga menjawab aspirasi masyarakat terkait dengan UMKM, perikanan, maupun peternakan.

"Semua saya sudah jelaskan bahwa saat ini belum maksimal. Karena anggaran yang terbatas, kondisi (virus) Corona yang sekarang ini tetap masih ada, ditambah dengan varian baru yakni Omicron," kata dia.
Pada prinsipnya masyarakat memahami semua pernyataan, selama reses berlangsung praktis tak ada pertanyaan dari masyarakat, semua proses berjalan dengan kondusif mengiringi sambutan hangat dari Ketua DPRD. "Yang penting bahwa kita ketemu mereka dalam rangka kunjungan konstituen, sehingga terjadi pemahaman. Kalau kita tidak berikan pemahaman, maka mereka tidak bisa menerima program-program ini," papar Paris.
Selanjutnya, Ketua DPRD menjelaskan syarat bagi masyarakat dalam menerima bantuan antara lain warga penerima bantuan wajib terdaftar dalam DTKS kemiskinan dan tidak bisa menerima bantuan-bantuan ganda. (jil)