Guru Rudapaksa Santri
Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati
Hukuman maksimal diharapkan dari Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati pada sidang putusan.
Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Atas perbuatannya, Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Adapun pembacaan vonis Herry Wirawan akan disiarkan oleh KompasTV. Masyarakat dapat memantaunya secara langsung melalui link ini atau video di bawah ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/120122-Herry-Wirawan-2.jpg)