Briptu Christy Kooperatif saat Ditangkap, Sempat Terlihat Bareng Pria di Kolam Renang
Briptu Christy sempat terlihat bersama seorang pria di kolam renang Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Tapi pihak hotel belum bisa memastikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/060222-Briptu-Christy-1.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Briptu Christy sempat terlihat bersama seorang pria di kolam renang Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Tapi pihak hotel belum bisa memastikan siapa lelaki itu.
Diketahui polwan yang bertugas di Polresta Manado tersebut ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Utara (Sulut) di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022) pukul 13.30 WIB.
Ia ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus desersi. Sebelum ditangkap, Briptu Christy diketahui check in di Hotel Grand Kemang pada Minggu 6 Februari.
Chief Security Hotel Grand Kemang Djumin mengaku belum dapat memastikan apakah Briptu Christy menginap seorang diri.
Namun, menurutnya, Briptu Christy sempat bersama seorang pria di area kolam renang. "Di swimming pool itu ada temannya laki-laki, gitu saja satu orang," kata Djumin di lokasi.
Hanya saja, Djumin tidak mengetahui siapa pria yang saat itu bersama Briptu Christy di kolam renang Hotel Grand Kemang. Ia menjelaskan, mulanya pihak hotel tidak mengetahui adanya penangkapan terhadap Briptu Christy.
Beberapa saat setelahnya, 4 anggota polisi berpakaian preman datang dan menunjukkan surat perintah penangkapan.
"Intinya pada saat penangkapan, tahu-tahu sudah ada di bank pool (area biliar) gitu. Petugas memang masuk, kami tanya dan ada surat tugasnya, bilang dari Polda kemudian duduk di lobi hotel," ujar dia.
Ia menyebut Briptu Christy bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan. "Tidak ada (perlawanan), dengan kooperatif tidak ada keramaian tidak ada, biasa saja di sini," tutur Djumin.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Briptu Christy dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Benar, diamankan di hotel di Kemang hari ini," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait mengatakan, Briptu Christy saat ini sedang diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara.
Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.
"Hari ini diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Julian saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).
Julian selaku atasan hukum akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.