Jakarta hingga Bali Akan Naik PPKM Level 3, Ini Alasan Pemerintah
Pemerintah segera menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di beberapa provinsi.
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah segera menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di beberapa provinsi. Mulai Jakarta (Jabodetabek), DI Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya akan menerapkan PPKM level 3.
Demikian penjelasan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Kata Luhut, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).
Baca juga: Ivermectin hingga Azithromycin Tak Ampuh Obati Covid-19, Kemenkes Siapkan Penggantinya
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya. Adapun untuk Bali, Luhut mengungkapkan, pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.
Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.
"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tambah Luhut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3"