Pelaku Perjalanan Termasuk dari Gorontalo Perlu Perhatikan, Ini Lima Poin Syarat Masuk Sulut 

Pelaku perjalanan dari Provinsi Gorontalo maupun berbagai daerah ke Sulawesi Utara perlu perhatikan. Sulut memperketat pintu masuk bandara.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Manado
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie berbincang dengan Gubernur Sulut Olly Dondokambey di perbatasan Gorontalo-Sulut beberapa waktu lalu. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pelaku perjalanan dari Provinsi Gorontalo maupun berbagai daerah ke Sulawesi Utara perlu perhatikan. Sulut memperketat pintu masuk bandara, pelabuhan dan jalur darat.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey bermaksud mengantisipasi masuk Covid-19 varian Omicron dari luar daerah.

Olly mengeluarkan surat edaran terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Sulut sebagai antisipasi penyebaran Omicron.

Gubernur mengeluarkan Surat Edaran nomor 440/22.1248/Sekr. Dinkes tanggal 4 Februari 2022 yang ditujukan ke Forkompimda Sulut, Bupati dan Wali Kota di Sulut.

Aturan Gubernur

1. Setiap Pelaku Perjalanan dari Luar Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam sejak ketibaan:

2. Setiap tamu yang datang ke Sulawesi Utara dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan:

Baca juga: Ramai Surat Antigen Palsu, Satgas Covid-19 Gorontalo Perketat Bandara-Pelabuhan

3. Kebijakan screening antigen di pintu masuk kedatangan di Sulawesi Utara tetap dilanjutkan baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat:

4. Setiap orang yang terdeteksi antigen reaktif di pintu masuk kedatangan, wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota:

5. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jubir Satgas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel mengatakan, Sulut merupakan daerah pertama yang mengeluarkan aturan penegakan protokol kesehatan tersebut.

"Ini sebagai bentuk antisipasi dan memberikan perlindungan bagi masyarakat," kata Dandel kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (06/02/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Gubernur Sulut Olly Dondokambey Keluarkan Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Karantina 5 Hari

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved