Susi Air di Malinau
Komisi V DPR RI Nilai Satpol PP Tak Berwenang Usir Pesawat Susi Air
Pengusiran paksa Pesawat Susi Air di Hanggar Malinau menuai pro dan kontra. Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama minta Kementerian Perhubungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/040222-Susi-Air.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Pengusiran paksa Pesawat Susi Air di Hanggar Malinau menuai pro dan kontra. Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama minta Kementerian Perhubungan mengusut tuntas insiden itu.
Lagislator Senayan ini menilai Satpol PP tidak punya wewenang mengurus pesawat di bandara. Bandara punya otoritas sendiri. Suryadi pun menyayangkan adanya pengusiran paksa Pesawat Susi Air ini.
Karena menurut Suryadi nantinya bisa berakibat merugikan dan mengganggu layanan penerbangan bagi masyarakat Malinau.
Oleh karena itu Suryadi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengusust kasus ini. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka Suryadi meminta Kemenhub untuk bisa memprosesnya secara hukum.
Baca juga: Ahok Berpeluang Pimpin Otorita Ibu Kota Baru, Begini Tanggapan Politikus PKS
"F-PKS meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengusut tuntas kasus pengusiran secara paksa pesawat Susi Air oleh Satpol PP Kabupaten Malinau ini."
"Dan meminta kepada pihak terkait untuk memproses secara hukum apabila dalam kejadian tersebut terdapat unsur pelanggaran," kata Suryadi dilansir Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Lebih lanjut Suryani meninai Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan Pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau.
Pasalnya Satpol PP tidak memiliki wilayah kerja di area bandara dan seluruh kegiatan bandara itu diatur dan diawasi oleh Otoritas Bandara.
Pemindahan pesawat secara paksa yang dilakukan oleh Satpol PP ini juga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 344 UU Penerbangan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan tentang larangan setiap orang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara.
Tindakan tersebut antara lain berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat, serta masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.
"Maka hal ini tidak sesuai dengan aturan terkait pemindahan pesawat terbang yang memiliki standard operasi dan prosedur tertentu dan harus dilakukan oleh personil yang memiliki sertifikasi di bidangnya," imbuh Politikus PKS ini.
Dinas Perhubungan Kaltara Tidak Ikut Campur terkait Polemik antara Pemkab Malinau dengan Susi Air
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kaltara, Ahmad Hairani menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur terkait polemik antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air.
Menurut Ahmad Hairani, apa yang terjadi di Malinau adalah hubungan bisnis semata.
"Itu kan Pemda dengan maskapai, itu business to business, tidak kita campuri itu, silakan ke Dishub Malinau," kata Ahmad Hairani, Jumat (4/2/2022).
"Kami tidak membidangi bandara, karena ada otoritas bandara sendiri, jadi kita tidak terkait," tegasnya.
Menurutnya, kerja sama antara maskapai dengan Pemkab Malinau dapat dilakukan tanpa harus ada persetujuan atau rekomendasi dari Dishub Kaltara.
"Dan mereka tidak ada rekomendasi atau izin dari kita, mereka setujui sendiri rute pesawat ini masuk ke sini ke sini, jadi urusan antar mereka sendiri, jadi kita tidak ikut," ujarnya.
Ahmad Hairani mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah selesai, seiring dengan pernyataan resmi dari Pemkab Malinau terkait kejadian pada hari Rabu lalu.
"Saya kira juga sudah selesai, dan ada pernyataan dan klarifikasi dari Pemkab Malinau," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi V DPR RI Minta Kemenhub Usut Kasus Pengusiran Paksa Pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau