Penanganan Covid
Saran Menkes untuk Gejala Omicron: Batuk, Pilek, Demam Segera Minum Obat
Umumnya kasus Covid-19 varian Omicron adalah orang tanpa gejala (OTG) atau asimtomatik atau gejala ringan.
TRIBUNGORONTALO.COM - Umumnya kasus Covid-19 varian Omicron adalah orang tanpa gejala (OTG) atau asimtomatik atau gejala ringan. Jadi hanya gejala pilek, batuk, atau demam yang sebenarnya bisa sembuh tanpa perlu dibawa ke rumah sakit. Jika ada gejala ringan segera minum obat.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat mengetahui ciri-ciri virus Omicron agar bisa melakukan pencegahan.
"Sebenarnya yang perlu masuk rumah sakit adalah pasien yang 59 itu. Yang perlu dirawat hanya kalau dia perlu di treatment oksigen," ucap Menkes Budi dalam konferensi secara virtual, Kamis (27/1/2022).
Merangkum dari laman Kemkes, berikut adalah ciri-ciri varian Omicron:
- Flu biasa
- Batuk
- Demam dengan tingkat penularan yang cepat
- Tingkat keparahan lebih rendah
- Tingkat perawatan di rumah sakit lebih rendah
Saat ini, Pemerintah menyiapkan tempat tidur perawatan di rumah sakit sebanyak 70.641.
Sementara kapasitas tempat tidur secara nasional berjumlah 120 ribu hingga 130 ribu. Kriteria Pasien Omicron yang Perlu Penanganan Rumah Sakit
Total pasien yang sudah terkonfirmasi Omikron sampai tanggal 26 Januari 2022 berjumlah 1.988.
Baca juga: Pemerintah Perlu Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka Hadapi Lonjakan Omicron
Dari jumlah itu yang sudah sembuh atau selesai dirawat berjumlah 765 orang. Ada sebanyak 854 pasien dengan rincian pasien asimtomatik 461, gejala jaringan 334 pasien, dan gejala sedang dan berat 59 pasien.
Menkes menambahkan, pasien Lansia atau komorbidnya banyak yang perlu penanganan rumah sakit.
"Yang perlu ke rumah sakit kalau ada Lansia atau komorbid nya banyak, itu ke rumah sakit. Dan cepat-cepatlah divaksin untuk memperkuat daya tahan tubuh dalam menghadapi varian baru," tuturnya.