Guru Rudapaksa Santri

Ketua Komisi VIII Dorong Hukuman Kebiri Herry Wirawan

Parlemen Senayan mendorong hukumam maksimal hingga kebiri kimia bagi para pelaku kekerasan seksual perempuan dan anak.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Parlemen Senayan mendorong hukumam maksimal hingga kebiri kimia bagi para pelaku kekerasan seksual perempuan dan anak.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyadari bahwa hukuman kebiri masih menemui pro dan kontra. Termasuk, apa yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yangmenolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.

Namun, Yandri menegaskan bahwa hukuman itu akan menjadi efek jera bagi para pelaku. Sehingga, tak terjadi lagi peristiwa kekerasan seksual.

Hal itu disampaikan Yandri saat rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayogandi ruang rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

"Kami ingin menegakan perlindungan terhadap anak, itu mesti kita memulai dengan sesuatu yang kontroversi, enggak papa," tegas Yandri.

Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Puan Maharani: Jangan Lagi Terjadi

Yandri pun menegaskan, bahwa pelaku kekerasan seksual harus diberi hukuman maksimal. Bahkan, pihaknya mendorong adanya hukuman kebiri kepada para pelaku.

"Pelaku harus dihukum maksimal, tidak ada istilah negosiasi hukuman. Hukuman tambahan kebiri kami dorong Bu (menteri PPPA)," kata Yandri.

Ia juga mengatakan, penegakan hukum yang tegas menjadi perhatian dan kesungguhan untuk benar-benar berpihak kepada korban atau pun anak-anak yang sedang tumbuh kembang mengikuti pendidikan.

"Sekali lagi kami tegaskan dari meja pimpinan, kami mengutuk keras kepada para pelaku kekerasan anak dan perempuan terutama para anak didik kita dimanapun. Ini bukan masalah agama, bukan masalah lembaganya, tetapi ini perilaku yang menyimpang, prilaku yang tidak bisa kita tolerir," ucap Yandri.

Ia juga mendorong kepada penegak hukum tak perlu ragu menjatuhkan hukuman maksimal bagi para pelaku kekerasan seksual.

"Untuk itu kepada penegak hukum, tidak perlu ragu untuk menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin atau hukuman maksimal baik hukuman pidana maupun tambahan," tandasnya. (Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Tak Masalah Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Tuai Kontroversi: Demi Perlindungan Anak

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved