Pemindahan Ibu Kota Negara
KSP Tanggapi Kritikan PKS dan Demokrat soal Pengesahan UU IKN
Ada penilaian proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang sangat singkat dan terburu-buru.
Catatan Fraksi Demokrat
Anggota Komisi IV DPR Fraksi Demokrat Suhardi Duka mengatakan pihaknya masih konsisten sepakat menerima RUU IKN menjadi UU tapi ada beberapa catatan penting.
Ia meminta pembangunan IKN harus memprioritaskan sekolah, transportasi, fasilitas rumah sakit dan fasilitas sosial termasuk pembuangan limbah sampah.
"Kita harus sadari pemindahan ibu kota tidak hanya memindahkan ruang kerja. Ini persoalan pemindahan ruang hidup orang banyak karenanya harus menjadi perhatian," ucap Suhardi.
Suhardi mengingatkan, pembangunan IKN baru nantinya juga akan menggunakan 258 ribu hektare kawasan hutan yang memiliki potensi kayu, tambang dan lainnya.
Ia menekankan sumber daya alam ini tidak boleh menjadi rebutan pihak-pihak tertentu.
"Pemerintah harus berhati-hati sekaligus melakukan perencanaan yang matang. Pemindahan ibu kota Negara harus menjadi kepentingan bangsa dan negara bukan kepentingan orang per orang," imbuhnya.
Pengesahan RUU IKN menjadi UU ini disaksikan dua perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSP Bantah Tudingan Pengesahan UU IKN Serba Instan dan Terburu-buru