Sidang Sengketa Maybank Indonesia Finance, Ini Kata Majelis BPSK Gorontalo
Sengketa YM dengan PT Maybank Indonesia Finance berlanjut ke persidangan di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/180122-Rajib-Gandi-Ismail.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sengketa YM dengan PT Maybank Indonesia Finance berlanjut ke persidangan di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Gorontalo, Selasa (18/1/2021).
YM keberatan dengan penarikan mobil merek Honda Brio miliknya oleh pihak Maybank. Dalam persidangan, Chandra Simanjuntak SH selaku Litigation PT Maybank Finance mengaku menghadiri sidang dalam rangka menghargai dan memenuhi undangan Majelis BPSK sebagai penyelenggara persidangan, bukan untuk mengikuti persidangan.
Anggota Majelis BPSK Rajib Gandi Ismail SH MH mengatakan, sidang hari ini sesuai jadwal adalah penyelesaian sengketa dengan jalur arbitrase yang menjadi pilihan sengketa dilakukan oleh pihak pemohon. "Kami ingin mendengarkan jawaban atsas gugatan dari pihak termohon," katanya.
“Sidang ini kali ini menuai perdebatan yang tidak terselesaikan karena karena pihak termohon menginginkan sidang ini ditempuh dengan jalur mediasi sementara pemohon memaksakan untuk arbitrase,” ujarnya.
Baca juga: Sengketa Penarikan Honda Brio, Begini Penjelasan PT Maybank Indonesia Finance Gorontalo
Ismail menjelaskan, berdasarkan aturan Permen 350 dan UU Perlindungan Komsumen, tidak ada yang mengatur penyesaian sengketa apakah arbitrase rekonsiliasi untuk pelaku usaha. Hal itu hanya berlaku untuk yang melakukan gugatan dalam hal ini adalah pemohon. Majelis BPSK tetap menyimpulkan adalah sidang arbitrase.
Lanjut Ismail, sidang ini akan tetap dilanjutkan untuk dilaksanakan putusan. "Kami Majelis BPSK hanya diberi waktu selama 21 hari sesuai dengan UU perlindungan Konsumen Pasal 55 sesuai dengan hari kerja terkait dengan putusan, kami masih akan melihat pertimbangan-pertimbangan apa yang menjadi pokok gugatan yang disampaikan oleh pemohon dan juga pihak termohon," ujarnya.
Kata dia, nantinya menjadi masukan dari Majelis BPSK, karena diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2006 Pasal 2, tentang tata cara penyelesaian sengketa melalui putusan BPSK adalah putusan yang sifatnya arbitrase, selain arbitrase bisa diajukan ke pengadilan.
"Putusan akan tetap kami laksanakan sesuai peraturan Kementerian Perindustrian dan Perdangangan dan putusan itu akan kami laksanakan minggu depan, itupun akan kami layangkan surat pemanggilan kepada pemohon maupun termohon," ujar Rajib. (apr)