Kartu PraKerja

Rp 11 triliun untuk Pencari Kerja, Syarat dan Cara Daftar Akun di prakerja.go.id

Pandemi Covid-19 belum berakhir. Apalagi dengan masuknya varian baru Omicron yang diperkirakan mencapai puncak pada pekan kedua Februari 2022.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Bali
Kartu PraKerja 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pandemi Covid-19 belum berakhir. Apalagi dengan masuknya varian baru Omicron yang diperkirakan mencapai puncak pada pekan kedua Februari 2022. Pemerintah pun memperpanjang sejumlah program pengaman sosial termasuk Kartu Prakerja.

Program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Pemerintah telah membuka akses tombol daftar akun Kartu Prakerja menjelang pembukaan gelombang 23 pada Februari 2022.

Dilansir kemenkeu.go.id, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

Adapun program Kartu Prakerja gelombang 23 dibuka pada bulan Februari 2022 melalui laman www.prakerja.go.id.

Informasi tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Penutupan Program Kartu Prakerja 2021 pada (15/12/2021).

Saat ini Kartu Prakerja Gelombang 23 belum dibuka, namun Anda dapat menyimak syarat dan cara daftar selengkapnya dalam artikel ini.

Cara Daftar Akun Kartu Prakerja

Berikut cara mendaftar akun Kartu Prakerja yang dikutip dari prakerja.go.id:

1. Membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Masukkan alamat email dan password, lalu klik Daftar

3. Buka email notifikasi yang telah dikirimkan ke email yang didaftarkan pada situs Prakerja

4. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email

5. Apabila sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved