Guru Rudapaksa Santri

Langgar Konvensi PBB, Kejati Jabar Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri terhadap Herry Wirawan

Delapan alasan sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut hukuman mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati.

Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Langgar Konvensi PBB, Kejati Jabar Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri terhadap Herry Wirawan
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
TERSANGKA - Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Selanjutnya, perbuatan Herry Wirawan dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat.

Baca juga: Kepala Rutan: Warga Binaan Tahu Herry Wirawan Sejak Kasusnya Viral

120122-Herry Wirawan-2
DIKAWAL - Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

8. Berpotensi Timbulkan Korban Ganda

Asep menambahkan, perbuatan Herry Wirawan berpotensi menimbulkan korban ganda.

"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek," imbuh Asep, seperti diberitakan Kompas.com.

Diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.

Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali. Herry Wirawan disebut selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU soal motif dia merudapaksa belasan siswa.

Ia pun mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan di persidangan. Guru pesantren itu kemudian meminta maaf karena khilaf. (Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia bagi Herry Wirawan

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved