Penanganan Covid

Usia 18 Tahun ke Atas, Booster Diberikan Sesudah 6 Bulan Vaksin Kedua

Perang melawan pandemi Covid-19 belum berakhir. Vaksinasi menjadi senjata utama disamping disiplin protokol kesehatan.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews/Jeprima
VAKSIN - Petugas medis saat menunjukkan vaksin Covid-19 Moderna di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Perang melawan pandemi Covid-19 belum berakhir. Vaksinasi menjadi senjata utama disamping disiplin protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan jauhi kerumunan.

Pemerintah telah menyiapkan program vaksinasi booster. Inilah jenis vaksin booster, beserta syarat dan kriteria untuk mendapatkan vaksin booster.

Program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) akan dimulai Rabu (12/1/2022) besok.

Demikian dikatakan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin setelah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (3/1/2022).

"Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Dalam pelaksanaannya, vaksinasi booster akan diberikan kepada sejumlah pihak.

Lantas, apa sajakah syarat dan kriteria penerima vaksin booster Covid-19?

Kriteria dan Syarat Penerima Vaksin Booster

Dikutip dari Setkab dan Covid.19.go.id, berikut syarat dan kriteria penerima vaksin booster:

1. Masyarakat Berusia lebih dari 18 tahun

Budi menjelaskan, vaksin booster akan diberikan masyarakat usia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan yang lalu

Vaksinasi booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua.

3. Prioritas pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi >70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2.

Baca juga: Omicron Bertambah Jadi 318 Pasien, Tetap Prokes dan Percepat Vaksinasi

Program ini diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70 persen untuk dosis 1 dan 60 persen untuk dosis 2 yang bisa dicek statusnya di https://vaksin.kemkes.go.id/

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved