Penanganan Covid
Usia 18 Tahun ke Atas, Booster Diberikan Sesudah 6 Bulan Vaksin Kedua
Perang melawan pandemi Covid-19 belum berakhir. Vaksinasi menjadi senjata utama disamping disiplin protokol kesehatan.
TRIBUNGORONTALO.COM - Perang melawan pandemi Covid-19 belum berakhir. Vaksinasi menjadi senjata utama disamping disiplin protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan jauhi kerumunan.
Pemerintah telah menyiapkan program vaksinasi booster. Inilah jenis vaksin booster, beserta syarat dan kriteria untuk mendapatkan vaksin booster.
Program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) akan dimulai Rabu (12/1/2022) besok.
Demikian dikatakan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin setelah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (3/1/2022).
"Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari," ujar Budi Gunadi Sadikin.
Dalam pelaksanaannya, vaksinasi booster akan diberikan kepada sejumlah pihak.
Lantas, apa sajakah syarat dan kriteria penerima vaksin booster Covid-19?
Kriteria dan Syarat Penerima Vaksin Booster
Dikutip dari Setkab dan Covid.19.go.id, berikut syarat dan kriteria penerima vaksin booster:
1. Masyarakat Berusia lebih dari 18 tahun
Budi menjelaskan, vaksin booster akan diberikan masyarakat usia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan yang lalu
Vaksinasi booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua.
3. Prioritas pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi >70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2.
Baca juga: Omicron Bertambah Jadi 318 Pasien, Tetap Prokes dan Percepat Vaksinasi
Program ini diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70 persen untuk dosis 1 dan 60 persen untuk dosis 2 yang bisa dicek statusnya di https://vaksin.kemkes.go.id/