Nia dan Ardi Ajukan Banding Terhadap Putusan 1 Tahun Penjara

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie langsung mengajukan banding terhadap divonis satu tahun penjara dalam kasus narkoba.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

Menanggapi putusan Hakim, Wa Ode merasa sangat berlawanan dengan hasil asesmen dari BNN. Majelis Hakim menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan korban penyalahgunaan nakorba.

"Jadi ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada dipersidangan," tuturnya. Menurut Wa Ode, terdapat dua dokumen penting yang seharusnya jadi acuan putusan hakim.

"Ada dua dokumen penting yang diterbitkan oleh negara, dokumen hasil BNN RI, BNN DKI Jakarta." "Ini fakta hukum yang sangat kuat, harusnya menjadi acuan putusan Majelis Hakim," jelas Wa Ode.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mendengar tuntutan tersebut, pasangan ini merasa tidak terima dan melayangkan pembelaan. (Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecewa Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved