Nia dan Ardi Ajukan Banding Terhadap Putusan 1 Tahun Penjara

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie langsung mengajukan banding terhadap divonis satu tahun penjara dalam kasus narkoba.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie langsung mengajukan banding terhadap divonis satu tahun penjara dalam kasus narkoba. Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab menegaskan pihak Nia dan Ardi tetap menghormati vonis yang dijatuhkan hakim.

Demikian disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Selasa (11/1/2022). Namun dalam persidangan, Wa Ode menuturkan, sang klien langsung mengajukan banding.

Pengajuan banding tersebut merupakan upaya terdakwa untuk memperjuangkan haknya. "Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu, jelas tidak sesuai dengan fakta hukum."

"Kami menghormati keputusan Hakim, tetapi ada hak untuk mengajukan banding," ungkap Wa Ode. Dia menerangkan, vonis yang dijatuhkan pada sang klien kini belum berkekuatan hukum tetap.

"Sudah langsung banding tadi, jadi sudah langsung, artinya putusan ini belum inkracht." "Mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi," lanjutnya.

Saat pembacaan vonis, Nia Ramadhani disebut terlihat tak mampu menahan air matanya. Wa Ode lantas mengatakan, kondisi tersebut sangat wajar terjadi pada sang klien.

Dikarenakan dalam kasus ini, Ardi Bakrie dan istri telah menjalankan kewajiban, yakni rehabilitasi. "Ya wajarlah, karena mereka ini 'kan sebenarnya sudah menjalankan rehabilitasi."

"Mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," tandas Wa Ode. Dalam kesempatan itu, Wa Ode turut menegaskan, sang klien pada kasus ini merupakan korban.

Baca juga: Nia Ramadhani Bermohon kepada Hakim Peringan Vonisnya

Bahkan sejak kasus bergulir, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menjalani rehabilitasi.

Wa Ode menerangkan, kliennya memang mengaku mengkonsumsi narkoba berulang kali sejak April 2021. "Dalam hal ini jelas menurut kami mereka adalah korban penyalahguna narkoba," terang Wa Ode.

"Pemakaian berulang kali, setidaknya dari April, dan ada ketergantungan secara psikis dan juga fisik."

"Secara Undang-Undang wajib direhabilitasi, tapi kemudian hakim berpendapat lain," tambahnya. Wa Ode turut menyinggung mengenai hasil dari asesmen terhadap Nia dan Ardi.

Ia menjelaskan, sang klien sempat menjalani asesmen sebanyak dua kali pada Juli dan September 2021. Hasil dari asesmen tersebut, mewajibkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk menjalani rehabilitasi.

"Fakta di persidangan jelas, hasil Tim Asesmen Terpadu yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta."

"Juga dari BNN RI menyatakan mereka penyalahguna narkotika yang wajib direhabilitasi," kata Wa Ode.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved