Presidential Threshold

Rocky Gerung: Presidential Threshold 20 Persen Tak Hasilkan Kesejahteraan

Sistem Presidential Threshold (PT/ambang batas mencalonkan presiden) 20 persen telah gagal memperkuat sistem presidensial.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Manado
Pengamat politik Rocky Gerung 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Sistem Presidential Threshold (PT/ambang batas mencalonkan presiden) 20 persen telah gagal memperkuat sistem presidensial.

Secara prinsip, mereka sependapat PT 20 persen harus ditiadakan lantaran tak relevan untuk diimplementasikan.

Hal itu disampaikan dalam Executive Brief bertajuk Masukan Ilmiah-Akademik Terkait Presidential Threshold, di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).

Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Senator Tamsil Linrung (Sulsel), Habib Abdulrrahman Bahasyim (Kalsel), Bustami Zainuddin (Lampung), Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero, serta Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi.

Sementara sejumlah pengamat dan ahli yang hadir di antaranya Refly Harun, Prof Chusnul Mar'iyah, Rocky Gerung, Haris Azhar, Bivitri Susanti, Ferry Joko Yuliantono dan Radian Salman.

Refly Harun yang bertindak sebagai moderator menjelaskan jika saat ini sudah ada banyak gelombang judicial review Presidential Threshold 20 persen ke MK.

"Senator ada dua gelombang yang mengajukan judicial review. Ada juga dari Diaspora Indonesia dari 11 negara dan 27 pemohon. Ada dari Amerika, Inggris, Prancis, Belanda, Hong Kong, Taiwan, Australia, Jepang, Singapura dan beberapa negara lainnya," kata Refly.

Dalam putusannya, MK menyebut Presidential Threshold 20 persen memperkuat sistem pemerintahan presidensiil. MK juga menyebut Presidential Threshold 20 persen merupakan tata cara lebih lanjut saja.

Baca juga: Survei KedaiKOPI: Pilpres 2024 Ajang Capres Cerdas

Terakhir, MK menyebut Presidential Threshold 20 persen adalah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Senator Tamsil Linrung menjelaskan jika DPD RI tak akan berhenti untuk terus menyuarakan Presidential Threshold 0 persen.

"Baru ada dua gelombang yang mengajukan judicial review dari anggota DPD RI. Masih akan ada gelombang berikutnya yang akan mengajukan judicial review. Melalui forum ini tentu ini menjadi penguatan bagi perbaikan demokrasi kita," kata Tamsil Linrung.

DISKUSI - Executive Brief bertajuk Masukan Ilmiah-Akademik Terkait Presidential Threshold, di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).
DISKUSI - Executive Brief bertajuk Masukan Ilmiah-Akademik Terkait Presidential Threshold, di Jakarta, Sabtu (8/1/2022). (Tribunnews)

Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan Presidential Threshold 20 persen tidak menghasilkan kecerdasan junto meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Maka harus ada kompetisi bebas. Dalil MK gagal membuktikan bahwa sistem presidensial itu menjadi efektif. Padahal tak efektif," ucap Rocky.

Menurutnya, argumentasi open legal policy memberikan diskresi kepada kekuasaan. Untuk itu, ia berharap para pakar hukum tata negara semestinya berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sebaliknya.

"Demokrasi itu intinya adalah kebebasan manusia. Kalau MK menghalangi kebebasan manusia, artinya MK hendak mengembalikan kepada absolutisme. Mari kita bongkar dengan basis akademik dan argumentasi yang kuat. Siapapun berhak mempersoalkan dalik buruk dari MK itu," ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved