Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo Pecat Dua Anggota Polisi

Polda Gorontalo memecat personel yang terbukti tidak menjalankan tugas tanpa alasan atau desersi. Diketahui kedua personel ini.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Gorontalo/Polda Gorontalo
Brigadir Sumarlin Maksud (kanan) dan Briptu Ratno Saputra. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Gorontalo memecat personel yang terbukti tidak menjalankan tugas tanpa alasan atau desersi. Diketahui kedua personel ini adalah Brigadir Sumarlin Maksud dan Briptu Ratno Saputra.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribungorontalo.com pada Senin (3/1/2022), kedua personel tersebut, Brigadir SM dan Briptu RS.

Dijelaskan Wahyu, sesuai keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri, Brigadir Sumarlin Maksud dan Briptu Ratno Saputra telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH.

Baca juga: Pengeroyokan Malam Tahun Baru di Gorontalo, Ayah Anggota Polisi Meninggal, Korban Orang Baik

“Kepada Brigadir Sumarlin Maksud Berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP/ 319/ I/2022 dan Nomor : KEP/ 320/ I / 2022 tanggal 27, terbukti melanggar Pasal 7 Huruf (e) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan kepada Briptu Ratno Saputra terbukti melanggar pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri jo pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” terangnya.

Lanjut Wahyu, pemberhentian dengan tidak hormat kepada dua anggota itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu merupakan komitmen bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan, selain itu juga komitmen dalam menerapkan reward dan punisment secara seimbang.

“Anggota yang dipecat itu telah meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin dan dengan pemecatan itu, kedua anggota itu tidak lagi memiliki wewenang sebagai petugas abdi negara,” ujar Wahyu. (apris)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved